DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-67/PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT TAHUNAN PPH YANG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA
Sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **66/PMK.03/2008**, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ./2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ./2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ/2008** tanggal 27 Juni 2008, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 maka untuk memberi kepastian hukum terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan atau membetulkan SPT Tahunan dalam rangka Sunset Policy dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai prosedur usulan pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy sebagai berikut:
I.
Umum
1.
SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan, selain data atau keterangan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tersebut tidak benar. Oleh karena itu, data dan/atau informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang bersangkutan.
2.
Data atau keterangan yang dapat ditindaklanjuti adalah data atau keterangan (bukan dari hasil analisis) yang berkaitan dengan perpajakan:
a.
yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; atau
b.
yang berasal dari pihak lawan transaksi, yang belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
3.
Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy karena adanya data atau keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
II.
Prosedur pemanfaatan data atau keterangan
Apabila Kantor Pelayanan Pajak memperoleh data atau keterangan (bukan dari hasil analisis), data atau keterangan tersebut terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan persuasif melalui kegiatan konseling. Adapun prosedur pemanfaatan data atau keterangan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Account Representative melakukan penelitian terhadap data atau keterangan tersebut untuk meyakini bahwa data atau keterangan tersebut belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy. Penelitian dilakukan dengan mempelajari berkas Wajib Pajak dan membandingkan data atau keterangan tersebut dengan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
2.
Dalam hal berdasarkan penelitian diyakini bahwa data atau keterangan tersebut telah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, maka Account Representative dapat langsung mengusulkan agar kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan konseling atau pemeriksaan.
3.
Dalam hal berdasarkan penelitian diyakini bahwa data atau keterangan tersebut belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Account Representative mengirimkan Surat Himbauan/Klarifikasi kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat indikasi bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak benar. Contoh Surat Himbauan/Klarifikasi terdapat dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b.
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan klarifikasi, melaksanakan konseling dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor 170/PJ./2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dengan sebagai berikut:
1)
Dalam melaksanakan konseling Account Representative didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Kantor sesuai dengan materialitas data atau keterangan.
2)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan tersebut didukung oleh bukti-bukti kuat yang menunjukkan data atau keterangan sudah termasuk dalam SPT Tahunan PPh, maka Account Representative dapat langsung mengusulkan agar kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
3)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat sehingga tidak dapat diyakini bahwa data tersebut sudah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dan Wajib Pajak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Account Representative mengawasi pelaksanaan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT.
4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi namun menyampaikan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT, maka Account Representative mengawasi pelaksanaan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT.
5)
Dalam hal Wajib Pajak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT namun sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan konseling berakhir ternyata Wajib Pajak tidak membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Account Representative mengusulkan pemeriksaan khusus.
6)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat sehingga tidak dapat diyakini bahwa data tersebut sudah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dan Wajib Pajak tidak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Account Representative mengusulkan pemeriksaan khusus.
c.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT tidak sesuai dengan Surat Himbauan/Klarifikasi atau hasil klarifikasi dengan Account Representative, terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan Himbauan/Klarifikasi berikutnya (ulang).
4.
Dalam hal Wajib Pajak tidak merespon Surat Himbauan/Klarifikasi, maka Account Representative mengusulkan pemeriksaan khusus.
III.
Tata cara pengusulan pemeriksaan terhadap SPT dalam rangka Sunset Policy
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
2.
Kepala Kantor Wilayah meneliti usulan pemeriksaan khusus yang diajukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menentukan tindak lanjut usulan tersebut. Apabila usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diterima maka Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemeriksaan khusus kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
3.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan meneliti usulan pemeriksaan khusus yang diajukan Kepala Kantor Wilayah dan menerbitkan surat persetujuan pemeriksaan khusus kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan yang ditunjuk atas usulan yang disetujui.
4.
Penelitian terhadap usulan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah dilakukan oleh tim yang terdiri dari:
a.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
b.
Direktur Intelijen dan Penyidikan.
c.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
d.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.