User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:67pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           26 November 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 67/PJ.6/1999

                        TENTANG

        BAHAN PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN PBB/BPHTB TAHUN ANGGARAN 2000/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengumpulan bahan penyusunan rencana penerimaan PBB/BPHTB per Kanwil DJP/Sektor tahun 
anggaran 2000/2001 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Agar Kepala Kantor Wilayah DJP cq Kabid PBB bersama-sama para Kepala KP.PBB di wilayahnya 
    menyusun usulan Rencana Penerimaan PBB & BPHTB Kanwil DJP per KP.PBB/Dati II/Sektor dengan 
    memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1.1 PBB;
        a)  Rencana penerimaan agar disusun serealistis mungkin berdasar potensi PBB 
            utamanya dari pokok ketetapan PBB masing-masing KP.PBB/Dati II/Sektor;
        b)  Penyusunan rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan tidak 
            memasukkan bagian dari sektor lainnya (Perkebunan, Perhutanan dan 
            Pertambangan);
        c)  Menunjukkan adanya upaya peningkatan pokok ketetapan pajak sesuai data objek 
            dan NJOP PBB di lapangan;
        d)  Menunjukkan adanya upaya peningkatan penerimaan dari pencairan pokok 
            ketetapan pajak tahun berjalan dan sisa pajak terutang (tunggakan) tahun-tahun 
            pajak sebelumnya;
        e)  Perimbangan rencana penerimaan antar KP.PBB/Dati ll mendorong ke tingkat 
            optimalisasi pemungutan PBB yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya;
        f)  Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka rencana penerimaan PBB 
            tahun 2000/2001 tidak lebih kecil dari rencana penerimaan maupun realisasi 
            penerimaan tahun-tahun sebelumnya serta dapat mendukung kemungkinan 
            ditetapkannya rencana penerimaan sekitar 20% di atas rencana penerimaan/
            realisasi penerimaan tahun 1999/2000.
        g)  Khusus untuk KP.PBB tertentu di Kanwil I DJP, Kanwil X1V DJP yang keadaan 
            wilayahnya tidak mendukung akibat adanya instabilitas seperti Daerah lstimewa 
            Aceh, Ambon dan Ternate apabila tidak dimungkinkan untuk diadakan kenaikan 
            sebagaimana dimaksud poin 1.1.f agar tetap diupayakan secara optimal;
        h)  Sedangkan untuk KP.PBB Dili agar tidak diperhitungkan lagi dalam penyusunan 
            renpen 2000/2001.

    1.2.    BPHTB;
        a). Rencana penerimaan BPHTB 2000/2001 disusun berdasarkan perkiraan potensi 
            BPHTB 2000/2001 baik yang berasal dari pemindahan hak maupun pemberian hak 
            baru dengan ketentuan tidak lebih kecil dari rencana/realisasi penerimaan BPHTB 
            tahun anggaran 1999/2000;
        b). Penyusunan rencana penerimaan BPHTB 2000/2001 agar didukung dengan analisis 
            secara teliti terhadap data laporan dari para PPAT/Notaris, Kantor Pertanahan dan 
            Kantor Lelang setempat.

2.  Usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB Kanwil DJP disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP 
    kepada Dirjen Pajak c.q Direktur PBB :
    a.  Sesuai daftar terlampir setelah dilengkapi data dari masing-masing KP.PBB;
    b.  Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kakanwil DJP bersama para Kepala 
        KP.PBB di wilayah kerjanya;
    c.  Diharapkan sebelum tanggal 15 Desember 1999 data/usulan tersebut sudah dapat diterima 
        KP DJP c.q. Direktorat PBB;
    d.  Direncanakan usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000/2001 tersebut akan 
        dibahas bersama antara unsur Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB bersama Kanwil DJP c.q. 
        Kabid PBB pada kesempatan pertama setelah adanya Nota Keuangan RAPBN 2000/2001 
        yang waktunya akan ditetapkan kemudian.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/67pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1