DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan [Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4);
4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-66/PJ/2008
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY
Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008 dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfatkan Program Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetap buka pada:
a.
Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
b.
Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tanggal 31 Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 s.d 19.00 waktu setempat dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak yang dilayani;
2.
Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor;
3.
Para Kepala Kantor agar mengumumkan perihal diatas kepada masyarakat.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.