DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Telepon : 5250208
Jakarta 12190
5251609
Tromol Pos 124 Jakarta 10002
Faksimili : 5203104
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : 66/PJ/2007
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ./2007
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB
PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dalam pelaksanaan Konseling ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilakukan hanya kepada Wajib Pajak yang akan melakukan klarifikasi sebagai respon dari Surat Himbauan.
2.
Sebagai acuan, terlampir prosedur pelaksanaan konseling dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.