peraturan:sedp:66pj.61993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 66/PJ.6/1993 TENTANG RALAT SE-40/PJ.6/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menkeu No. 174/KMK.04/1993, dengan ini disampaikan Ralat dari Surat Edaran tersebut. (terlampir). Sedangkan bagi KP. PBB yang telah mengeluarkan produk SPPT tahun 1993 untuk sektor Perhutanan, maka untuk lebih efektif dan efisien Ralat SE-40/PJ.6/1993 ini dapat diterapkan pada tahun fiskal 1994. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/66pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1