User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:66pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 66/PJ.6/1993

                        TENTANG

                      RALAT SE-40/PJ.6/1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menkeu No. 174/KMK.04/1993, dengan ini disampaikan Ralat dari 
Surat Edaran tersebut. (terlampir).

Sedangkan bagi KP. PBB yang telah mengeluarkan produk SPPT tahun 1993 untuk sektor Perhutanan, maka 
untuk lebih efektif dan efisien Ralat SE-40/PJ.6/1993 ini dapat diterapkan pada tahun fiskal 1994.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/66pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1