User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:66pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 66/PJ.6/1991

                               TENTANG

                   INVENTARISASI TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tunggakan PBB yang ada, dengan ini diminta perhatian 
Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Tunggakan PBB hendaknya diadministrasikan untuk masing-masing tahun pajak, dan dirinci per Dati II, 
    per sektor, serta dapat menggambarkan jumlah tunggakan yang masih dapat ditagih.

2.  Perlakuan terhadap tunggakan PBB, sesuai petunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, 
    No. SE-35/PJ.7/1989, tanggal 16 Mei 1989, hendaknya oleh para KP PBB terus dilaksanakan dan 
    dilaporkan kepada KA KANWIL DJP atasannya, dengan tindasan kepada Kantor Pusat DJP cq. 
    Direktorat PBB, termasuk untuk tunggakan PBB tahun pajak 1989 dan 1990 (contoh formulir I).

3.  Agar keadaan tunggakan tersebut dapat diikuti perkembangannya, terhitung mulai triwulan I tahun 
    anggaran 1991/1992, dan seterusnya, diminta para KP PBB dapat membuat Laporan Triwulan 
    Perkembangan Tunggakan, dan melaporkannya kepada Ka Kanwil DJP atasannya, dengan tindasan 
    kepada Kantor Pusat DJP cq Dit. PBB (contoh formulir II).

4.  Laporan pada angka 2 diatas, agar disampaikan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 15 Agustus 
    1991, sedangkan Laporan Triwulan Perkembangan Tunggakan (angka 3), telah diterima oleh 
    KAKANWIL DJP/Kantor Pusat, pada setiap tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya.

Demikian untuk pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/66pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1