peraturan:sedp:66pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 66/PJ.6/1991 TENTANG INVENTARISASI TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tunggakan PBB yang ada, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Tunggakan PBB hendaknya diadministrasikan untuk masing-masing tahun pajak, dan dirinci per Dati II, per sektor, serta dapat menggambarkan jumlah tunggakan yang masih dapat ditagih. 2. Perlakuan terhadap tunggakan PBB, sesuai petunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, No. SE-35/PJ.7/1989, tanggal 16 Mei 1989, hendaknya oleh para KP PBB terus dilaksanakan dan dilaporkan kepada KA KANWIL DJP atasannya, dengan tindasan kepada Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB, termasuk untuk tunggakan PBB tahun pajak 1989 dan 1990 (contoh formulir I). 3. Agar keadaan tunggakan tersebut dapat diikuti perkembangannya, terhitung mulai triwulan I tahun anggaran 1991/1992, dan seterusnya, diminta para KP PBB dapat membuat Laporan Triwulan Perkembangan Tunggakan, dan melaporkannya kepada Ka Kanwil DJP atasannya, dengan tindasan kepada Kantor Pusat DJP cq Dit. PBB (contoh formulir II). 4. Laporan pada angka 2 diatas, agar disampaikan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 15 Agustus 1991, sedangkan Laporan Triwulan Perkembangan Tunggakan (angka 3), telah diterima oleh KAKANWIL DJP/Kantor Pusat, pada setiap tanggal 20 bulan pertama triwulan berikutnya. Demikian untuk pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/66pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1