User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:65pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 65/PJ.6/1991

                               TENTANG

                 ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ.6/1991 tanggal 6 Juni 1991 perihal Angka 
Perbandingan Tertimbang IHH Daerah, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dari hasil pemantauan kami sampai saat ini, angka perbandingan tertimbang IHH Daerah (Propinsi) 
    baru sebagian yang diterima oleh Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB (Daftar terlampir).

2.  Sehubungan dengan itu, bagi yang belum mengirimkan angka perbandingan tertimbang tersebut, 
    diminta bantuannya agar segera mengirimkan ke Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB sebagai bahan 
    penyusunan perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Perlu diketahui bahwa penerimaan PBB asal IHH untuk bulan Mei s/d Juli 1991 telah tersedia di Bank 
    Rakyat Indonesia Cabang  Khusus Jakarta, tinggal menunggu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    untuk pendistribusian pembayaran PBB asal IHH tersebut sesuai angka tertimbang per Daerah Tingkat 
    II.

Demikian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/65pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1