User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:65pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 November 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 65/PJ.3/1985

                        TENTANG

        PENAFSIRAN ATAS PASAL 9 AYAT (8) HURUF B UU PPN 1984 (SERI PPN-66)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Akhir-akhir ini oleh Pengusaha Kena Pajak sering diajukan pertanyaan mengenai Pajak Masukan yang dapat 
dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan dalam hubungannya dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984, 
khususnya yang berkenaan dengan Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan untuk pembungkus, alat 
angkutan dan bahan bakar untuk angkutan Barang Kena Pajak.

Pertanyaan demikian timbul disebabkan oleh penafsiran yang belum seragam dilingkungan Inspeksi Pajak 
terhadap pengertian yang terkandung dalam Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, terutama yang tercantum pada 
huruf b.

Sehubungan dengan hal itu, untuk keseragaman dalam pelaksanaan, kiranya perlu diberikan penjelasan dan 
penegasan sebagai berikut :
1.  Dalam penjelasan umum atas UU PPN 1984 antara lain disebutkan bahwa PPN dikenakan beberapa 
    kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan atas dasar pertambahan nilai yang timbul pada 
    setiap penyerahan Barang Kena Pajak dalam jalur perusahaan tersebut diatas. Pertambahan nilai 
    timbul karena dipakainya faktor produksi di setiap jalur untuk menyiapkan, menghasilkan, 
    menyalurkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak.

2.  Selanjutnya penjelasan atas Pasal 1 huruf o UU PPN 1984 tentang Harga Jual antara lain disebutkan 
    bahwa biaya pengiriman dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak 
    merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Dengan demikian biaya untuk 
    kemasan/pembungkus, biaya angkutan dan bahan bakar untuk kendaraan angkutan yang 
    diperhitungkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka penyerahan dan penyaluran (distribusi) 
    Barang Kena Pajak adalah merupakan bagian dari Harga Jual yang terhutang PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PPN 1984, pengusaha yang mengimpor Barang Kena 
    Pajak dan yang menjadi Penyalur Utama atau Agen Utama adalah Pengusaha Kena Pajak yang 
    harus memungut PPN atas Barang Kena Pajak yang diserahkan/dijualnya. Kedua kelompok 
    Pengusaha Kena Pajak ini tidak mempunyai Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak, atau atas 
    persediaan Barang Kena Pajak yang diterima dari Pabrikan, dan Pajak Masukan atas pembelian 
    bahan pembungkus, kendaraan pengangkut Barang Kena Pajak  dan bahan bakar untuk kendaraan 
    pengangkut Barang Kena Pajak. Sesuai dengan jalur kegiatannya, maka semua Pajak Masukan yang 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan penyaluran (distribusi) Barang Kena Pajak dapat 
    dikreditkan.

4.  Dalam rangka ketentuan sebagaimana dikemukakan pada butir 1 s/d 3 tersebut diatas itulah Pasal 9 
    ayat (8) huruf b harus dilihat dan diartikan secara sebaliknya (a contrario). Meskipun ketentuan 
    dalam huruf b tersebut menyebutkan : "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pembelian 
    barang dan pengeluaran lain yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses 
    menghasilkan Barang Kena Pajak", namun secara historis dan taat asas dengan ketentuan tersebut 
    pada butir 1 s/d 3 diatas, maka Pajak Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan 
    kegiatan penyaluran/distribusi Barang Kena Pajak baik oleh Pabrikan maupun oleh Penyalur Utama 
    dan Pengusaha Kena Pajak lainnya, tetap merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 
    Dengan demikian hanya Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung 
    dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan 
    atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas 
    pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta 
    pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead dan Pajak Masukan yang berdasarkan 
    ketentuan khusus dinyatakan tidak dapat dikreditkan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 36 Tahun 1985, Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 827/KMK.04/ 1984. Sedangkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c memang secara tegas dan liminatif dinyatakan tidak dapat dikreditkan.

Demikian penegasan kami kiranya dapat menjadi pedoman Saudara dan para petugas pelaksana dalam 
menentukan apakah Pajak Masukan yang tercantum dalam SPT Masa PPN dapat dikreditkan atau tidak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/65pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 19:55 by 127.0.0.1