User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:65pj.2010
                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu meningkatkan kepuasan dan 
kualitas pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, serta untuk menjaga kesinambungan 
kegiatan lomba pelayanan sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009, dengan ini 
diberikan kembali arah dan pedoman terkait kegiatan Lomba Pelayanan Tahun 2010, sebagai berikut :

1.  Latar belakang diadakannya kegiatan Lomba Pelayanan adalah :
    a.  Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan perpajakan yang semakin baik 
        dari seluruh unit kerja di lingkungan DJP;

    b.  Adanya kebijakan dan dukungan pelayanan berupa pedoman dan standar minimal pelayanan 
        yang telah disusun oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP) bagi seluruh unit pelayanan baik Kantor 
        Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan 
        (KP2KP) di seluruh Indonesia;

    c.  Perlu diciptakannya budaya kompetisi dalam meningkatkan kesadaran untuk memberikan 
        pelayanan yang berkualitas dan meningkatkan edukasi pelayanan terhadap Wajib Pajak secara 
        sehat, transparan dan terarah;

    d.  Perlu ditingkatkannya fungsi koordinasi dan pembinaan oleh kantor wilayah (kanwil) di seluruh 
        Indonesia;

    e.  perlu adanya pembinaan untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan 
        perpajakan di lingkungan DJP secara merata, seragam, serentak dan berkesinambungan 
        dengan cara yang paling efektif dan efisien.


2.  Lomba pelayanan antar KPP pada tahun 2010 dilaksanakan oleh kantor wilayah (kanwil) dengan 
    memperhatikan peningkatan kualitas layanan sesuai rencana strategis (renstra) DJP yang telah 
    diturunkan ke renstra masing-masing kanwil, berdasarkan hasil evaluasi lomba pelayanan pada tahun 
    2009.


3.  Lomba pelayanan tahun 2010 di tingkat nasional dilakukan berdasarkan clustering (pengelompokan). 
    Pengelompokan bertujuan agar setiap kelompok mempunyai motivasi yang tinggi untuk meningkatkan 
    kualitas pelayanan dan memberikan kesempatan yang sama untuk menang dan mewakili DJP ke lomba 
    KPP Percontohan tingkat Kementerian Keuangan. Beberapa ketentuan mengenai clustering sebagai 
    berikut :
    a.  Pemenang I dari setiap kanwil akan dipilih untuk mewakili kanwil masing-masing dalam lomba 
        antar Kelompok (cluster).

    b.  Kriteria clustering (pengelompokan) :
                i.  memiliki kemiripan dalam situasi dan kondisi wilayahnya;
                ii.     memiliki kemiripan situasi dan kondisi terutama dalam jarak tempuh dan beratnya 
            medan dalam melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan pembinaan oleh kanwil.

    c.  Pengelompokan (clustering) meliputi :
                i.  Kelompok I terdiri dari 7 (tujuh) kanwil yang berada di Jakarta yaitu: Kanwil DJP WP 
            Besar, Kanwil DJP Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan, 
            Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan Kanwil DJP Jakarta Timur;
                ii.     Kelompok II terdiri dari kanwil di Pulau Jawa (kecuali Jakarta), Bali dan wilayah lain 
            yang situasi dan kondisi wilayahnya setara (12 kanwil) yaitu: Kanwil DJP Jawa Barat I, 
            Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kanwil DJP 
            Jawa Tengah II, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jawa Timur I, 
            Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP 
            Sumatera Utara I, dan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau;
                iii.    Kelompok III terdiri dari kanwil di luar Pulau Jawa selain yang telah dikategorikan 
            dalam kelompok II (12 kanwil) yaitu: Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP 
            Nangroe Aceh Darussalam, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP 
            Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP 
            Nusa Tenggara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan 
            Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Kalimantan Timur, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat 
            dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku 
            Utara, dan Kanwil DJP Papua Maluku.

    d.  Dari setiap kelompok akan dipilih Pemenang I dan II Lomba Pelayanan yang akan mewakili 
        kelompoknya sebagai calon KPP Percontohan sehingga di tingkat nasional akan terpilih 6 
        (enam) KPP yang akan dinilai lebih lanjut untuk dipilih 1 (satu) KPP yang mewakili DJP dalam 
        Lomba Kantor Percontohan tingkat Kementerian Keuangan pada tahun 2011;

    e.  Pemilihan Pemenang I dan II di setiap kelompok dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Pusat 
        berdasarkan laporan tertulis, gambar (foto-foto) dan/atau video yang disampaikan oleh kanwil 
        masing-masing.


4.  Agar lomba pelayanan dilaksanakan dengan objektif, sesuai dengan sasaran yang diinginkan dengan 
    memanfaatkan alokasi anggaran secara efektif dan efisien, dengan ini diberikan pedoman umum 
    sebagai berikut :
    a.  Anggaran kegiatan

        Agar berpedoman pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-290/PJ.01/2010 
        tanggal 1 April 2010 tentang Penyampaian Petunjuk Penggunaan Anggaran Kegiatan 
        Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Tahun 2010, untuk penggunaan anggaran 
        Lomba Pelayanan yang dialokasikan secara langsung dalam DIPA kanwil tahun 2010,
    
    b.  Tim Penilai

        Setiap kanwil agar membentuk Tim Penilai tingkat kanwil yang terdiri dari unsur internal kanwil 
        atau dapat juga menggunakan tenaga penilai dari pihak eksternal, dengan menggunakan biaya 
        sesuai standar DJP

    c.  Jenis dan Kriteria Pelayanan yang dilombakan :

        i.  Visi, misi dan motto pelayanan;
        ii.     Evaluasi dan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedures (SOP) pelayanan;
        iii.    Inovasi dan langkah antisipasi dalam menghadapi keluhan Wajib Pajak;
        iv.     Perilaku Sumber Daya Manusia (SDM);
        v.  Kualitas SDM;
        vi.     Ketersediaan dan optimalisasi sarana prasarana pelayanan;
        vii.    Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dapat menggunakan format Survey Tingkat 
            Kepuasan Pelayanan yang dilakukan oleh KPDJP sebagaimana terlampir dalam 
            Lampiran IV;
        viii.   Kepedulian Pimpinan;
        ix.     Tingkat kepatuhan Wajib Pajak;
        x.  Kinerja penerimaan pajak;
        xi.     Apresiasi dari Wajib Pajak

    d.  Formulir penilaian dibuat oleh Tim Kanwil berdasarkan kriteria lomba dengan menggunakan 
        Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang 
        Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009.

    e.  Waktu dan Tempat Penilaian

        i.  Waktu penilaian dijadwalkan sebagai berikut :
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        KEGIATAN        Mar      Apr    Mei     Jun     Jul     Agt     Sep     Okt     Nov
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        1. Persiapan 
           (pembentukan panitia 
           lelang dan Tim Penilai, 
           persiapan Formulir     X  X   X    X
           Penilaian, survey IKM, 
           surat menyurat, dll)     
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        2. Pelaksanaan Lomba 
           (pengamatan, penilaian                 X  X   X    X
           hingga pengumuman)                     
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        a. Penilaian Lapangan                     X      X  
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        b. Pelaksanaan survei                 X       X      X          
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        c. Penjurian                             X      
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        d. Pengujian                             X      
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        e. Penilaian Akhir                          X       
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        f.  Pengumuman pemenang                                 X 
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        3. Evaluasi dan Pelaporan                               X
        -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        ii.     Penilaian lapangan dan pelaksanaan survei IKM dilakukan di KPP atau KP2KP 
            masing-masing mulai bulan Juli sampai dengan September 2010.

    f.  Pedoman penilaian :

        i.  Tata cara penilaian lapangan dilakukan dengan menggunakan pedoman sesuai Surat 
            Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Petunjuk 
            Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009;
        ii.     Formulir Penilaian menggunakan contoh formulir sesuai Lampiran II SE dimaksud 
            dalam huruf f angka i;
        iii.    Komponen kriteria penilaian dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi 
            masing-masing kanwil;
        iv.     Komponen kriteria penilaian tersebut pada angka 4 huruf c merupakan kriteria minimal;
        v.  Komponen kriteria penilaian menggunakan indikator sebagaimana tertuang dalam 
            Lampiran I Surat Edaran ini;
        vi.     Pembobotan setiap komponen kriteria penilaian ditentukan sendiri oleh Tim Penilai 
            tingkat kanwil;
        vii.    Perkiraan kondisi yang dituangkan dalam formulir penilaian disesuaikan dengan situasi 
            dan kondisi masing-masing kanwil dan dibuat range nilai.

    g.  Visi, Misi dan Motto Pelayanan

        Sebagai salah satu kriteria penilaian, maka visi, misi dan motto pelayanan yang dimiliki oleh 
        setiap KPP harus sejalan dan mendukung tercapainya visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak. 
        Visi dan misi ini menunjukkan komitmen pimpinan dan jajarannya dalam mendukung visi misi 
        DJP.

    h.  Keputusan :

        i.  Keputusan pemenang ditetapkan dengan menggunakan Surat Keputusan Kepala kanwil 
            sesuai Lampiran II paling lambat tanggal 1 Oktober 2010;
        ii.     Keputusan pemenang dari masing-masing kanwil menjadi hak dan otoritas tim penilai 
            tingkat kanwil dan tidak dapat diganggu gugat;
        iii.    Keputusan Penetapan Pemenang agar dilaporkan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan 
            dan Humas (P2Humas) paling lambat tanggal 5 Oktober 2010 dan dapat dikirim 
            melalui email [email protected] atau fax 021-5736088 u.p subdit 
            Pelayanan Perpajakan;
        iv.     Keputusan pemenang yang tidak dilaporkan sesuai jadwal tersebut dalam angka 4 
            huruf h butir iii dianggap mengundurkan diri dari Lomba Tingkat Nasional.

    i.  Laporan Hasil Lomba :

        i.  Kanwil diwajibkan membuat Laporan Hasil Lomba dan dikirimkan ke Direktorat 
            P2Humas paling lambat diterima tanggal 1 November 2010;
        ii.     Laporan Hasil Lomba dibuat secara tertulis, dilengkapi gambar dan foto dan/atau video 
            (dalam bentuk DVD) sesuai format laporan sebagaimana Lampiran III;
        iii.    Laporan Hasil Lomba Pelayanan harus dibuat selengkap mungkin untuk dijadikan dasar 
            penilaian bagi Tim Penilai Kantor Pusat DJP dalam menentukan pemenang antar 
            kelompok (cluster) masing-masing.

    j.  Evaluasi Kegiatan Lomba :

        i.  Kanwil wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lomba dan melakukan upaya 
            perbaikan untuk meningkatkan pelayanan;
        ii.     Hasil evaluasi digunakan untuk menyusun strategi peningkatan pelayanan secara 
            berkesinambungan. Misalnya, dalam suatu kanwil, berdasarkan penilaian terhadap 
            seluruh KPP, hasilnya masih dalam range kurang atau cukup. Untuk evaluasi, pada 
            tahun-tahun berikutnya kanwil tersebut harus mendorong peningkatan kualitas 
            pelayanan agar mencapai range yang lebih tinggi.
        iii.    Hasil evaluasi dan inovasi yang baik agar disampaikan ke Direktorat P2Humas 
            bersamaan dengan Laporan Hasil Lomba. Evaluasi dan inovasi tersebut akan ditelaah 
            sebagai bahan kebijakan sehingga dapat diterapkan secara nasional.

    k.  Acuan dan Referensi Lomba

        i.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 
            PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
        ii.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 
            tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasaan Masyarakat Unit Pelayanan 
            Instansi Pemerintah;
        iii.    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang 
            Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009;
        iv. Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-290/PJ.01/2010 tanggal 
            1 April 2010 tentang Penyampaian Petunjuk Penggunaan Anggaran Kegiatan 
            Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Tahun 2010.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
peraturan/sedp/65pj.2010.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1