User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:65pj.2009
                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terutama bagi Wajib Pajak 
Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya, dengan ini diinstruksikan agar :
1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan kampanye penyampaian dan sosialisasi pengisian 
    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan berbagai cara antara lain:
            -   menghimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya
            -   mendatangi atau mengumpulkan Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 
        Orang Pribadi;
    -   mendatangi tempat kerja karyawan atau mengumpulkan para pimpinan yang mengelola 
        sumber daya manusia.
    -   melakukan kampanye di berbagai tempat dan melalui media yang tersedia. 
2.  Kepala Kantor Wilayah melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kampanye 
    serta melaporkannya ke Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dengan format 
    terlampir.
3.  Kelengkapan kampanye dapat diunduh dari http://10.254.150.215 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan Yth.:
1.  Sesditjen
2.  Para Direktur
3.  Para Tenaga Pengkaji
4.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
peraturan/sedp/65pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1