peraturan:sedp:65pj.2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk lebih meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya, dengan ini diinstruksikan agar : 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan kampanye penyampaian dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan berbagai cara antara lain: - menghimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunannya - mendatangi atau mengumpulkan Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; - mendatangi tempat kerja karyawan atau mengumpulkan para pimpinan yang mengelola sumber daya manusia. - melakukan kampanye di berbagai tempat dan melalui media yang tersedia. 2. Kepala Kantor Wilayah melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kampanye serta melaporkannya ke Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dengan format terlampir. 3. Kelengkapan kampanye dapat diunduh dari http://10.254.150.215 Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2009 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan Yth.: 1. Sesditjen 2. Para Direktur 3. Para Tenaga Pengkaji 4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
peraturan/sedp/65pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1