User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:65pj.2008
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
    di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
    Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya secara
    langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui Kantor Penyuluhan dan
    Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan
    dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), perlu dilakukan penyempurnaan tata cara
    pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    serta tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
    Kena Pajak.

II. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor 44/PJ./2008 antara lain:

    a.  Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan.

        Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan
        tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib
        Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus
        sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
        kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.

        Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat
        ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP
        Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan
        alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau
        SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.

    b.  Formulir.

        1). Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pengisian formulir pendaftaran,
            perubahan data dan pindah, formulir dibagi per jenis Wajib Pajak
            sebagai berikut:

            1.1.    Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib
                Pajak Orang Pribadi;

            1.2.    Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib
                Pajak Badan/Joint Operation;

            1.3.    Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib
                Pajak Bendahara;

            1.4.    Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk
                Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation;

            1.5.    Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah
                untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;

            1.6.    Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah
                untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation;

            1.7.    Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah
                untuk Wajib Pajak Bendahara;

            1.8.    Formulir Permohonan Perubahan Data dan Pengusaha Kena
                Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint
                Operation;

        2). Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
            kegiatan usaha pada formulir sebagaimana dimaksud pada angka
            1 didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya,
            tidak pada pertimbangan yang bersifat formal.

    c.  Tata Cara.

        1). Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP serta Perubahan data.

            1.1.    Wajib Pajak dan/atau PKP atau orang yang diberi kuasa khusus
                yang:

                1.1.1.  mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau
                    pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk
                    dikukuhkan sebagai PKP; atau

                1.1.2.  melaporkan perubahan data.

                    harus mengajukan permohonan sesuai dengan formulir
                    yang telah ditentukan ke KPP/KP4/KP2KP.

            1.2.    Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada butir
                1.1 di atas harus mengisi permohonan secara lengkap dan jelas
                serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya tanpa harus
                menyampaikan hardcopy data pendukung.

            1.3.    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir
                1.2:

                1.3.1.  KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP;
                    atau

                1.3.2.  KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak
                    dan/atau Bukti Pelaporan PKP untuk permohonan
                    pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP, atau
                    Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk permohonan
                    perubahan data dan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau
                    Pelaporan PKP.

        2). Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP.

            2.1.    Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang pindah
                tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
                kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau orang yang diberi
                kuasa khusus, harus mengajukan permohonan pindah sesuai
                dengan formulir yang telah ditentukan ke KPP Lama atau KPP
                Baru.

            2.2.    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 di atas
                harus mengisi permohonan secara lengkap dan jelas serta
                menandatangani tanpa harus menyampaikan hardcopy data
                pendukung.

            2.3.    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir
                2.2:

                2.3.1.  KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama
                    sebagai dasar penerbitan Surat Pindah; atau

                2.3.2.  KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk
                    disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke
                    KPP Baru.

            2.4.    KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau
                SPPKP setelah menerima Surat Pindah dari KPP Lama dan
                menembuskan ke KPP Lama:

            2.5.    KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat
                Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP setelah
                menerima tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari
                KPP Baru.

III.    Jangka Waktu Penyelesaian.

    1)  Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP serta Perubahan data.

        a.  KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP sebagaimana
            dimaksud butir Bagian II, huruf c, butir 1.3.1 paling lama 1 (satu) hari
            kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.

        b.  KP4/KP2KP menerbitkan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti
            Pelaporan PKP, dan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud
            Bagian II, huruf c, butir 1.3.2 ke KPP paling lama 1 (satu) hari kerja
            terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan BPS
            diberikan segera setelah Wajib pajak menyerahkan formulir
            permohonan secara lengkap.

    2)  Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP.

        a.  KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama dalam hal
            permohonan diajukan ke KPP Baru sebagaimana dimaksud Bagian II,
            huruf c, butir 2.3.1. paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
            diterimanya surat permohonan secara lengkap.

        b.  KPP Lama menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib
            Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru sebagaimana dimaksud Bagian II,
            huruf c, butir 2.3.2 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
            diterimanya surat permohonan secara lengkap.

        c.  KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dan
            ditembuskan ke KPP Lama sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c,
            butir 2.4 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
            Surat Pindah dari KPP Lama.

        d.  KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan
            NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud
            Bagian II, huruf c, butir 2.5 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
            sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari
            KPP Baru.

    3)  Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, penyelesaian
        permohonan sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 1 agar
        diupayakan selesai dalam jangka waktu 1(satu) jam kerja terhitung sejak
        diterimanya surat permohonan secara lengkap.

IV. Konfirmasi Lapangan dalam rangka pembuktian data dan alamat Wajib Pajak.

    a.  KPP harus melakukan konfirmasi lapangan atas pengisian data pada formulir
        sebagaimana dimaksud pada Bagian II, huruf c, butir 1.2. dan 2.2.

    b.  Petugas konfirmasi lapangan adalah Account Representative yang menangani
        Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
        atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi
        lapangan.

    c.  Konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilakukan
        paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP
        dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.

    d.  Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf
        c KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar.

V.  Penghapusan NPWP dan pencabutan STKT dan/atau SPPKP.

    a.  Dalam hal hasil konfirmasi lapangan atas permohonan NPWP dan/atau
        pengukuhan PKP, perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana
        dimaksud dalam Bagian IV dinyatakan tidak benar, KPP menerbitkan Surat
        Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan
        SPPKP.

    b.  Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP
        sebagaimana di maksud pada huruf a dilakukan secara jabatan.

    c.  Pecabutan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan
        hanya terhadap SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit hanya dengan
        mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada Bagian II, huruf c, butir 1.2. dan
        2.2 dan tanpa harus dilengkapi dengan hardcopy data pendukung untuk
        permohonan NPWP dan/atau tidak dilakukan penelitian lapangan untuk
        permohonan PKP.

    d.  Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat
        Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diumumkan
        melalui website www.pajak.go.id

    e.  Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan
        SPPKP selain dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data
        dan alamat yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
        bagian IV huruf a mengacu pada KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
        Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
        Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
        PER-160/PJ./2007.

VI. Transisi.

    a.  Atas SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit setelah berlakunya
        PER-44/PJ./2008 tetapi tata cara pendaftaran dan/atau pengukuhannya
        mengikuti KEP-161/PJ./2001 sebagaimana telah diubah dengan
        PER-160/PJ./2007, tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud
        pada bagian IV.

    b.  Atas permohonan yang diterima sebelum atau setelah berlakunya
        PER-44/PJ./2008 tetapi belum diterbitkan SKT dan NPWP dan/atau SPPKP-nya,
        tata tata cara penyelesaiannya mengikuti PER-44/PJ./2008.

    c.  Selama aplikasi dengan format baru serta formulir baru sebagaimana terlampir
        pada PER-44/PJ./2008 belum tersedia di KPP, Wajib Pajak masih dapat
        menggunakan formulir lama sebagaimana terlampir pada KEP-161/PJ./2001
        sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ./2003, tetapi persyaratan dan
        tata cara penyelesaiannya mengikuti PER-44/PJ./2008.

    d.  Berkaitan dengan pemberian SPPKP dimana dibutuhkan tahap berurutan
        (sequential process) harus dilakukan pembuktian alamat terlebih dahulu
        (sesuai KEP 161), untuk masa transisi petugas wajib mengisi isian dalam Surat
        Tugas Pembuktian Alamat dan Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan dalam
        aplikasi untuk kolom Nama Petugas Konfirmasi Lapangan diisi dengan "tidak
        perlu dilakukan Konfirmasi Lapangan sesuai dengan PER 44 Tahun 2008".

VII.    Pengadaan Formulir.

    a.  Pengadaan Formulir sebagaimana dimaksud pada bagian II huruf b butir 1.1
        s.d. 1.8 dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan
        menggunakan kertas folio sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPP.

    b.  Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri formulir sebagaimana dimaksud
        pada PER-44/PJ./2008 dengan langsung mengisi data Wajib Pajak.

VIII.   Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
    Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
    Pajak, Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak yang dicabut SKT dan/atau
    SPPKP-nya bagi petugas pajak sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

    Lampiran I: Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
        Pengusaha Kena Pajak.

            a.  Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
                Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak;

            b.  Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
                Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pada Saat Jaringan
                Komputer Tidak Berfungsi;

            c.  Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
                Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Penyuluhan
                dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor
                Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

    Lampiran II:    Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak:

            a.  Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
                Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak;

            b.  Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
                Kena Pajak di Kantor Peelayanan Pajak Pada Saat Jaringan
                Komputer Tidak Berfungsi;

            c.  Tata cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
                Kena Pajak Melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
                Perpajakan (KP4) dan Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan
                Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

    Lampiran III:   Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

            a.  Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
                Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama;

            b.  Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
                Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru.

    Lampiran IV:    Tata Cara Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak dan/atau
        Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan dicabut SKT dan/atau
        SPPKPnya:

            a.  Tata Cara Konfirmasi Lapangan Setelah Penerbitan NPWP/SKT
                dan/atau SPPKP dalam Rangka Pembuktian Kebenaran
                Pengisian Formulir Dengan Mempertimbangkan Faktor Resiko
                yang Melekat Pada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
                Pajak;

            b.  Tata Cara Pengumuman Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
                Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan Dicabut SKT dan/atau
                SPPKPnya Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi
                pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas
                dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
                lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   18 Nopember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/65pj.2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1