User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:65pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 65/PJ./2002

                        TENTANG

          PENEGASAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM SURAT EDARAN SERI REORGANISASI-08
                                   (SERI REORGANISASI-09)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung banyaknya pertanyaan berkenaan dengan pelaksanaan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak 
terutama yang diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-691/PJ./2001 tgl. 12 
Nopember 2001 (Seri Reorg-08), maka perlu diberikan penegasan antara lain sebagai berikut:

1.  Pemecahan Master File dan pemberitahuan Kepada Wajib Pajak menunggu kepastian penomoran 
    kembali kode KPP.

2.  Pelayanan yang mengandung kadaluwarsa, pada prinsipnya harus diselesaikan secepat mungkin 
    sepanjang sudah memenuhi ketentuan untuk pelayanan dan pengamanan penerimaan.

3.  Romawi I Surat Edaran tersebut : Ketentuan tentang 'unit kantor lama' diartikan juga 'dan/atau unit 
    kantor yang menggunakan kode lama'.

4.  Romawi III Surat Edaran tersebut : Beberapa pengaturan pelayanan/administrasi yang menyangkut 
    tanggal tertentu, perlu disesuaikan dengan batasan jangka waktu seperti: '31 Maret 2002 menjadi 'tiga
    bulan sesudah pemecahan', '31 Desember 2001' menjadi 'sebelum pemecahan', dan '31 Januari 2002'
    menjadi 'satu bulan sesudah pemecahan', antara lain:

    a.  Angka 6 huruf a, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'a. Tugas/pekerjaan keberatan semua jenis pajak yang mempunyai jatuh tempo sampai 
            dengan tiga bulan sesudah pemecahan agar diselesaikan oleh unit kantor lama paling 
            lambat sebelum pemecahan.'

        Angka 6 huruf b, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'b. Kanwil DJP lama membuat Surat Uraian Banding yang tenggang waktu pembuatannya 
            sampai dengan satu bulan sesudah pemecahan.'

        Angka 6 huruf c, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'c. Wakil terbanding untuk sidang di BPSP s.d. satu bulan sesudah pemecahan dihadiri 
            oleh pegawai unit kantor lama kecuali apabila kehadiran pegawai yang berkaitan 
            dengan masalah banding dipandang perlu.'

    b.  Angka 7 huruf a, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'a. Tugas/pekerjaan Peninjauan Kembali atas sanksi yang permohonannya diterima 
            secara lengkap sebelum pemecahan, agar diselesaikan oleh unit kantor lama.'

    c.  Angka 8 huruf a dan huruf b, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'a. Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum 
            tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya sesudah 
            pemecahan, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya 
            oleh unit kantor baru.'

        'b. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas 
            PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum 
            tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya sesudah 
            pemecahan, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya 
            oleh unit kantor baru.'

    d.  Angka 9, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'a. Permintaan restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu 
            yang diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan 
            batas waktu penyelesaiannya sesudah pemecahan, harus telah diproses oleh unit 
            kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh kantor baru.'

    e.  Angka 10 huruf a, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'a. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding, dan pengurangan yang jatuh 
            temponya sampai dengan tiga bulan sesudah pemecahan diselesaikan oleh unit 
            kantor lama paling lambat sebelum pemecahan, dan keputusannya diterbitkan oleh 
            unit kantor baru sesuai dengan wilayah kerjanya;'

    f.  Angka 11 huruf a dan e, disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
        'a. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling 
            lambat tiga bulan sesudah pemecahan, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor 
            lama dan harus selesai sebelum pemecahan sedangkan penerbitan keputusannya oleh 
            unit kantor baru;'

        'e. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal 
            penagihan dapat diterbitkan sebelum tanggal pemecahan, harus telah diterbitkan dan 
            disampaikan oleh unit kantor lama, untuk piutang pajak yang daluwarsa 
            penagihannya paling lambat tiga bulan sesudah pemecahan.'

5.  Romawi IV Surat Edaran tersebut, huruf b disesuaikan dan diartikan sebagai berikut:
    'b. Penyerahan berkas selanjutnya dilaksanakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah 
        penyerahan tahap I atau paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pemecahan (terutama 
        untuk berkas tahun 2001).'

    Hal-hal lain yang menjadi kendala dalam pelaksanaan reorganisasi dan belum diatur secara khusus, 
    agar dikoordinasikan dengan tim reorganisasi setempat atau Kanwil DJP dan diinformasikan ke Kantor 
    Pusat DJP up. Kabag. Organta.

Demikian untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan juga Surat Edaran (Seri Reorganisasi) 
lainnya yang terkait.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/65pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1