peraturan:sedp:65pj.11.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 65/PJ.11.2/1991 TENTANG DAFTAR NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MEMILIKI IJIN PRAKTEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September 1989 tentang Konsultan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.8/1989 tanggal 28 Desember 1989, jumlah Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Ijin Praktek sebanyak 206 (dua ratus enam) orang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini. 2. Bagi Konsultan Pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaharui ijin praktek Konsultan Pajak, maka ijin kerja yang lama tidak berlaku lagi. 3. Setiap Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di KPP/UPP harus dapat memperlihatkan Ijin Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa dari Wajib Pajak, sehingga apabila seorang Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara harus menolaknya. 4. Disamping itu Saudara diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pembinaan para Konsultan Pajak yang berada diwilayah kerja Saudara atas pelaksanaan hak dan kewajibannya. 5. Saudara harus membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up Kabag Organta atas pelaksanaan pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan No. 1019/KMK.01/1991 tanggal 7 September 1991, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/65pj.11.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1