DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-64/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA PPN 1108 DI KPP DAN PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)
Dalam rangka mendukung pengembangan dan perbaikan proses penerimaan dan pengolahan SPT yang lebih terotomasi, serta meningkatkan keberhasilan pengolahan SPT pada PPDDP, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tatacara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN 1108 wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Apabila dipandang perlu, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108 khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108 harus dilaksanakan dengan:
-
Sederhana yaitu penyuluhan yang dilakukan dengan cara sederhana sehingga memberi kesan kepada Wajib Pajak bahwa pengisian SPT merupakan sesuatu yang mudah.
-
Komunikatif yaitu pemberian materi dilakukan dengan cara yang mudah dipahami oleh Wajib Pajak diantaranya dengan simulasi langsung pengisian SPT atau pengisian SPT bersama.
-
Interaktif yaitu Wajib Pajak dapat terlibat atau berinteraksi secara langsung dengan melakukan pengisian SPT-nya masing-masing atas bimbingan langsung dari petugas pajak.
b.
Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108 dilakukan sebelum jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPN, sehingga Wajib Pajak dapat langsung menyampaikan SPT dimaksud setelah selesai mengikuti KelasPengisian Bersama SPT Masa PPN 1108.
c.
Dalam Surat undangan yang disampaikan kepada Wajib Pajak, agar diinformasikan bahwa Wajib Pajak diminta untuk membawa dokumen/data/catatan yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian SPT Masa PPN 1108 pada saat mengikuti Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108.
d.
Untuk menampung Wajib Pajak lainnya yang tidak menerima surat undangan namun berminat untuk mengikuti sosialisasi, diinstruksikan agar KP memasang pengumuman terbuka perihal “Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108” guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti kelas tersebut.
e.
Tata cara Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
Kepala Kantor Wilayah DJP wajib mengawasi pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPP di Wilayah kerjanya sehingga SPT Masa PPN 1108 dapat diproses secara sistematis dengan menggunakan aplikasi yang terpasang di PPDDP.
4.
Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan salah satu Kepala Bidang yang diberi tugas oleh Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menyelesaikan masalah yang ada, agar seluruh SPT Masa PPN 1108 yang diterima dapat direkam secara sistematis dengan menggunakan aplikasi yang terpasang di PPDDP.
5.
Prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini digunakan untuk penerimaan SPT Masa PPN 1108 sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.