peraturan:sedp:64pj.2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 64/PJ./2007 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB T.A. 2008 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam RAPBN Tahun 2008 berturut-turut adalah Rp. 24.159.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) dan Rp. 4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah). 2. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP. 3. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/ KPPBB ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini. 4. Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama/KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama/KPPBB melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2008. Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti. Direktur Jenderal, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan: 1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak; 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak; 3. Para Kepala KPP Pratama/KPPBB di seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/64pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1