User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:63pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 63/PJ.6/1994

                        TENTANG

                    KLASIFIKASI NJOP BUMI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana penerimaan PBB yang selalu meningkat dan berdasarkan data klasifikasi NJOP 
bumi tertinggi dan terendah di seluruh Indonesia yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB Direktorat Jenderal 
Pajak, masih dirasakan perlunya peningkatan klasifikasi dan perimbangan klasifikasi bumi antara satu kota 
dengan kota lainnya, baik yang berada didalam satu wilayah Kanwil DJP maupun yang berbatasan dengan 
Kanwil DJP lainnya.

Untuk itu diminta agar Saudara mengkordinasikan para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara guna mengadakan 
keseimbangan klasifikasi tersebut serta mengadakan kordinasi dengan para Kepala Kanwil DJP untuk hal yang 
sama di daerah yang berbatasan.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/63pj.61994.txt · Last modified: by 127.0.0.1