peraturan:sedp:63pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 63/PJ.6/1994 TENTANG KLASIFIKASI NJOP BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rencana penerimaan PBB yang selalu meningkat dan berdasarkan data klasifikasi NJOP bumi tertinggi dan terendah di seluruh Indonesia yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB Direktorat Jenderal Pajak, masih dirasakan perlunya peningkatan klasifikasi dan perimbangan klasifikasi bumi antara satu kota dengan kota lainnya, baik yang berada didalam satu wilayah Kanwil DJP maupun yang berbatasan dengan Kanwil DJP lainnya. Untuk itu diminta agar Saudara mengkordinasikan para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara guna mengadakan keseimbangan klasifikasi tersebut serta mengadakan kordinasi dengan para Kepala Kanwil DJP untuk hal yang sama di daerah yang berbatasan. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/63pj.61994.txt · Last modified: by 127.0.0.1