DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Homepage: http://www.pajak.go.id
Telepon 525-1609, 525-0208
526-2880
Faksimili 525-5767
Yth.
1.
Para Direktur;
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
3.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
7.
Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor: SE-63/PJ./2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-45/PJ/2008**
TANGGAL 29 OKTOBER 2008 TENTANG TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN
MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Mesin Teraan Meterai Digital, yaitu:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2008** tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2008** tanggal 29 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Sebagai tindak lanjut aturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut:
I.
MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
A.
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin Teraan Meterai Digital.
2.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
3.
Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.
4.
Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai.
5.
Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
7.
Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh Wajib Pajak.
B.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan untuk memberikan jaminan yang memadai bagi keamanan penerimaan negara, serta memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang sudah tersedia, maka sejak tanggal 29 April 2008 penggunaan Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang secara berangsur-angsur diganti dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
C.
Mulai tanggal 29 April 2008 Kepala Kantor Pelayanan Pajak hanya memberikan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
PROSEDUR MEMPEROLEH DAN MEMPERPANJANG IZIN PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
A.
Prosedur untuk memperoleh Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak harus mengajukan Surat Permohonan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan data sebagai berikut:
a.
Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan
b.
Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital.
2.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke Aplikasi e-Meterai.
3.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak formulir Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi e-Meterai.
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada butir 1 diterima lengkap.
B.
Izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
C.
Prosedur pemberian perpanjangan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
D.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan akan berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
E.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf D dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
F.
Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan Wajib Pajak tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak paling lambat 5 (lima) hari sejak berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
G.
Wajib Pajak yang tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal Surat Teguran dikirim, dikenakan sanksi penangguhan perpanjangan izin pembubuhan selama 1 (satu) tahun dimulai pada saat tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
H.
Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan setelah bulan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan.
I.
Mesin Teraan Meterai Digital yang telah selesai masa penangguhan perpanjangan izin pembubuhannya, dapat digunakan lagi oleh Wajib Pajak.
J.
Saldo deposit yang masih tersisa pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dapat digunakan kembali pada saat Mesin Teraan Meterai Digital tersebut sudah mendapat izin untuk digunakan kembali.
K.
Prosedur pemberian izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital yang telah selesai masa penangguhan perpanjangan izin pembubuhannya adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada huruf A.1.
PROSEDUR MENGOPERASIKAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
Prosedur mengoperasikan Mesin Teraan Meterai Digital adalah sebagai berikut:
A.
Wajib Pajak terlebih dahulu harus melakukan pembayaran deposit minimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. Adapun MAP/Kode Jenis Pajak (KJP) untuk pembayaran deposit adalah 411611, sedangkan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit adalah:
1.
Digit pertama adalah angka “2” yaitu kode untuk pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dan
2.
Digit kedua dan ketiga diisi:
a.
angka “01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital; atau
b.
sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
Contoh:
1)
PT ABC membeli 3 (tiga) unit Mesin Teraan Meterai Digital (MTMD) dari ditsributor. MTMD yang pertama merek Ascom Hasler type AH-2008, MTMD yang kedua merek Neopost type NP-Ds08, dan MTMD yang ketiga merek Postalia type P-Anz08.
2)
PT ABC mendaftarkan ketiga unit Mesin Teraan Meterai Digital tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dengan melampirkan:
a)
Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan
b)
Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital.
3)
Adapun urutan pendaftaran ketiga unit Mesin Teraan Meterai Digital tersebut adalah:
a)
tanggal 01 Januari 2009 MTMD merek Ascom Hasler type AH-2008.
b)
tanggal 03 Februari 2009 MTMD merek Neopost type NP-Ds08.
c)
tanggal 12 Desember 2009 MTMD merek Postalia type P-Anz08.
4)
Selanjutnya melalui Aplikasi e-Meterai secara otomatis diinformasikan (dinotifikasikan) Kode Jenis Setoran (KJS) untuk ketiga unit Mesin Teraan Meterai Digital tersebut yaitu:
a)
KJS untuk MTMD merek Ascom Hasler type AH-2008 adalah “201”.
b)
KJS untuk MTMD merek Neopost type NP-Ds08 adalah “202”.
c)
KJS untuk MTMD merek Postalia type P-Anz08 adalah “203”.
Catatan:
MAP (KJP) dan KJS akan tercantum dalam masing-masing Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
B.
Setelah menerima pembayaran deposit dari Wajib Pajak, data Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis memberitahukan adanya pembayaran deposit kepada Aplikasi e-Meterai.
C.
Aplikasi Kode Deposit setelah menerima informasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai maka:
1.
Secara otomatis membangkitkan Kode Deposit yang diperuntukkan khusus bagi Mesin Teraan Meterai Digital yang akan diisi depositnya; dan
2.
Secara otomatis mengirimkan/menginformasikan Kode Deposit tersebut kepada Wajib Pajak melalui faksimili, e-mail, sms, terminal data, atau cara lain, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan.
D.
Untuk mengoperasikan Mesin Teraan Meterai Digital yang telah dibayar depositnya, Wajib Pajak harus meng-input dengan benar Kode Deposit yang diinformasikan oleh Aplikasi Kode Deposit sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 2.
PROSEDUR MENGALIHKAN SALDO DEPOSIT
A.
Saldo deposit yang masih tersisa karena Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi, dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (Pbk).
B.
Prosedur pengalihan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada huruf A adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak harus mendapat Surat Pernyataan dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang menyatakan bahwa:
a.
Mesin Teraan Meterai Digital tersebut telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan
b.
Jumlah saldo deposit yang akan dialihkan.
2.
Wajib Pajak harus mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Deposit Mesin Teraan Meterai Digital kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan:
a.
Mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dialihkan, dan
b.
Memberitahukan perhitungan ke setoran pajak yang lain untuk dilakukan pemindahbukuan atas saldo deposit yang akan dialihkan.
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib:
a.
Menyelesaikan pengalihan saldo deposit Mesin Teraan Meterai Digital yang dilakukan pemindahbukuan (Pbk); dan
b.
Mengirimkan Surat Pengalihan Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital kepada Wajib Pajak,
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengalihan di terima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
C.
Saldo deposit yang masih tersisa pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dapat digunakan kembali pada saat Mesin Teraan Meterai Digital tersebut sudah mendapat izin untuk digunakan kembali.
II.
MESIN TERAAN METERAI MANUAL
A.
Wajib Pajak yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai sebagaimana yang diatur dalam:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-122B/PJ./2000** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, dan
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ.5/2001** tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai,
masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 28 April 2010 sepanjang memenuhi persyaratan tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai.
B.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak dilarang memberikan perpanjangan izin penggunaan Mesin Teraan Meterai kepada Wajib Pajak sepanjang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A, namun wajib dipahami bahwa penggunaan Mesin Teraan Meterai tersebut akan berakhir pada tanggal 28 April 2010.
III.
KETENTUAN PERALIHAN
A.
Mesin Teraan Meterai yang ada sekarang (Mesin Teraan Meterai Manual) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 28 April 2010.
B.
Apabila setelah tanggal 28 April 2010 Mesin Teraan Meterai Manual masih mempunyai saldo deposit, maka saldo deposit tersebut TIDAK DAPAT dialihkan untuk pengisian deposit tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Manual lain, pengisian deposit tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, atau pengisian deposit tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, melainkan DAPAT dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (Pbk).
C.
Wajib Pajak harus mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Deposit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan:
1.
Mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dialihkan, dan
2.
Memberitahukan perhitungan ke setoran pajak yang lain untuk dilakukan pemindahbukuan atas saldo deposit yang akan dialihkan.
D.
Untuk mengetahui jumlah saldo deposit yang dialihkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap Mesin Teraan Meterai Manual yang hasilnya dibuatkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ.5/2001** tanggal 18 April 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai.
E.
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf b Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengalihan Saldo Deposit Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam lampiran 13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ.5/2001** tanggal 18 April 2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai.
F.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyelesaikan pemindahbukuan (Pbk) terhadap saldo deposit yang dialihkan dan mengirim Surat Pengalihan Saldo Deposit Bea Meterai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengalihan di terima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
G.
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-122B/PJ./2000** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai sepanjang mengatur tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Manual, dinyatakan masih berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2010.
H.
Dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2008** tanggal 29 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2008** tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.