User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:62pj2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    3. Para Kepala KP2KP
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
    26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
    yang diubah/disempurnakan yaitu:

    a.  Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
        26 (Formulir 1721).

    b.  Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk
        Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-I).

        Formulir 1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan Formulir
        1721-A2.

        Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.

    c.  Daftar Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-11)

        Formulir 1721-11 wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang
        keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai yang
        baru memiliki NPWP.

    d.  Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-T)

        Formulir 1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak
        mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh
        Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah mempunyai
        kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
        dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
        Nomor PER-32/PJ./2009, maka Formulir 1721-T wajib disampaikan pada Surat
        Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.

    e.  Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

        Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 digunakan
        untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan yang
        diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, distributor MLM,
        petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan, tenaga ahli, anggota
        dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
        pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang melakukan penarikan dana
        pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai serta pegawai atau pemberi
        jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

    f.  Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)

        Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan untuk
        melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek pajak yang
        bersifat final.

    g.  Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau
        Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari
        Tua (Formulir 1721-A1)

    h.  Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil,
        Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara
        dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2)

    i.  Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak
        Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
        (Tidak Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
        Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Tidak Final.

    j.  Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)

    Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
    merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.

2.  Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
    26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-32/PJ./2009 mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli
    2009.

3.  Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak
    Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, maka Wajib Pajak harus
    melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009.

4.  Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak
    penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk
    memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan
    pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
    Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun
    berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

5.  Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
    dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-32/PJ./2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak
    (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.

6.  Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor PER-32/PJ./2009 dilakukan oleh:

    a.  Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau

    b.  Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   25 Juni 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/62pj2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1