User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:62pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 62/PJ.6/1999

                        TENTANG

       PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN OTOMATISASI DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan penilaian masal untuk objek pajak bangunan secara cepat dan efisien serta untuk 
mengantisipasi tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB, maka 
berdasarkan pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan 
Bangunan Dalam Rangka Pembentukan Basis Dan Atau Pemeliharaan Data Sistem Manajemen Informasi 
Objek Pajak (SISMIOP), dengan ini Direktur Jenderal Pajak perlu melakukan penyempurnaan khususnya 
dalam hal penilaian objek pajak bangunan melalui Petunjuk Teknis Penggunaan dan Otomatisasi Daftar Biaya 
Komponen Bangunan (DBKB) beserta rinciannya.

Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat 
fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak bertingkat rendah maupun tinggi mulai 
tahun 2000, sehingga DBKB baru ini sudah tidak mengakomodasi lagi pembedaan aturan standar dan non 
standar serta proses updating yang selama ini masih menggunakan cara manual dapat ditinggalkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/62pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1