peraturan:sedp:62pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 62/PJ.6/1994 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN SISMIOP DI 83 KOTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-05/PJ.6/1994, tanggal 6 Mei 1994 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 1994/1995, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 4 pada Keputusan Direktur Jendral Pajak No. Kep-05/pj.6/1994 tersebut di atas, setiap Kepala KP.PBB yang melaksanakan SISMIOP wajib membuat laporan mingguan, bulanan, dan triwulanan mengenai Pelaksanaan Pendataan dan Perekaman Data SISMIOP kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PBB. 2. Bahwa sampai dengan tanggal 21 September 1994, dari 83 KP.PBB yang melaksanakan pendataan dan perekaman data SISMIOP tahun anggaran 1994/1995, baru 26 KP.PBB yang sudah membuat laporan dimaksud (Nama KP.PBB yang sudah dan belum membuat laporan terlampir). 3. Laporan dari KP.PBB tersebut sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi kemajuan pelaksanaan pendataan dan perekaman data SISMIOP, oleh karena itu kepada semua Kepala KP.PBB yang bersangkutan diminta membuat laporan dimaksud secara rutin. Demikian untuk diperhatikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/62pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1