User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:62pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 62/PJ.51/1995

                        TENTANG

            PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU PESANAN PPBBASD

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor : 537/PP/XII/95 tanggal 5 Desember 1995 tentang permohonan PPN 
Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang dipesan oleh Proyek Penyediaan Buku Bacaan 
Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (95-96) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bersama 
ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor : 94220/A/A4/B/95 tanggal 30 
    Nopember 1995, dan
b.  Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 942/C6.5/U.95 tanggal
    6 Nopember 1995.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat
IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 
1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul 
buku-buku dan penerbit asalnya yang dipesan oleh Proyek PPBBASD Inpres 6/84 (95-96) dimaksud untuk 
keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak diwilayah 
kepada Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/62pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1