User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:61pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 61/PJ.51/1995

                        TENTANG

                      JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN 
               (PENYEMPURNAAN KE- 3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami tegaskan bahwa kopi dan lada yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, masih 
dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung, atau diambil langsung dari 
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kopi dan lada sampai dengan
tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 - 95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/61pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1