DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Direktorat Keberatan dan Banding;
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan PBB/KPP Pratama;
4. Para KepalaKP4/KP2KP;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-61/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK DAN SISA DENDA ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan angka IV Romawi, angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran pokok pajak sebagai syarat formal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank Persepsi PBB sampai dengan tersedianya menu pengurangan denda administrasi PBB pada SISMIOP.
2.
Sebagai tahap awal tindak lanjut angka IV Romawi, angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ/2008, akan dipasang aplikasi pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB pada Tempat Pembayaran (TP) di KPPBB/KPP Pratama, yang sudah terhubung langsung ke aplikasi SISMIOP KPPBB/KPP Pratama.
3.
Dengan adanya aplikasi pembayaran di TP sebagaimana dimaksud pada angka 2, pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB sehubungan dengan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan harus dilakukan pada TP dimaksud.
4.
Terkait dengan adanya aplikasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, Laporan Hasil Penelitian (LHP) Pengurangan Denda Administrasi PBB agar ditambahkan juga tanda tangan Kepala Unit eselon III sebagai persetujuan atas LHP dimaksud.
5.
Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB terkait dengan perubahan cara pembayaran dilaksanakan sebagaimana prosedur pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
a.
Lampiran I, Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan pada KPP Pratama yang terdapat Tempat Pembayaran tertentu;
b.
Lampiran II, Prosedur penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan pada KPPBB yang terdapat Tempat Pembayaran tertentu;
c.
Lampiran III, Prosedur perubahan data tagihan pada TP-PBB akibat Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
6.
Untuk penyelesaian permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan yang merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Jenderal Pajak, sisa denda administrasi sesuai Surat Keputusan Pengurangan Denda yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, dibayar pada TP-PBB yang ada di KPPBB/KPP Pratama setelah KPPBB/KPP Pratama melakukan up-dating data pada aplikasi SISMIOP sesuai dengan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB.
7.
Dalam rangka pelayanan, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, agar dikirim ke KPPBB/KPP Pratama melalui faksimili segera setelah ditandatangani, disamping pengiriman melalui pos dan penyampaian kepada Wajib Pajak.
8.
KPPBB/KPP Pratama segera merekam Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada angka 7 pada SISMIOP, agar wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran sisa denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada angka 6.
9.
Untuk KPPBB/KPP Pratama yang tidak/belum terdapat TP di KPPBB/KPP Pratama yang sudah terhubung langsung ke aplikasi SISMIOP dan untuk penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan, prosedur pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB tetap menggunakan SSP PBB dan dilakukan di Bank Persepsi PBB sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ/2008.
10.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ/2008 sehingga untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ/2008.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.