User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:60pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 60/PJ.6/1994

                        TENTANG

                  DAFTAR KLASIFIKASI NJOP BUMI TERTINGGI DAN TERENDAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Direktur PBB No. SE-43/PJ.6/1994 tanggal 1 Juli 1994 perihal Daftar Klasifikasi NJOP 
Bumi Tertinggi dan Terendah tahun 1994, dan berdasarkan data yang diterima sampai dengan tanggal 
15 September 1994, dengan ini perlu ditegaskan kembali bahwa :
1.  Masih ada beberapa KP.PBB yang belum menyampaikan Klasifikasi NJOP Tahun 1994 (SK.Kakanwil) 
    ke Direktorat PBB (daftar terlampir). Bagi KP.PBB yang belum menyampaikan, agar segera 
    menyampaikannya ke Direktorat PBB.

2.  Apabila data terlampir tidak sesuai dengan data yang ada pada Saudara, diminta untuk melaporkan 
    dengan penjelasan seperlunya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK, SE,MSc.
peraturan/sedp/60pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1