peraturan:sedp:60pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 60/PJ.6/1994 TENTANG DAFTAR KLASIFIKASI NJOP BUMI TERTINGGI DAN TERENDAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Surat Direktur PBB No. SE-43/PJ.6/1994 tanggal 1 Juli 1994 perihal Daftar Klasifikasi NJOP Bumi Tertinggi dan Terendah tahun 1994, dan berdasarkan data yang diterima sampai dengan tanggal 15 September 1994, dengan ini perlu ditegaskan kembali bahwa : 1. Masih ada beberapa KP.PBB yang belum menyampaikan Klasifikasi NJOP Tahun 1994 (SK.Kakanwil) ke Direktorat PBB (daftar terlampir). Bagi KP.PBB yang belum menyampaikan, agar segera menyampaikannya ke Direktorat PBB. 2. Apabila data terlampir tidak sesuai dengan data yang ada pada Saudara, diminta untuk melaporkan dengan penjelasan seperlunya. Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK, SE,MSc.
peraturan/sedp/60pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1