peraturan:sedp:60pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 60/PJ.51/1995 TENTANG JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE- 4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dari ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/ gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 - 95). Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/60pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1