User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:60pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 60/PJ.51/1995

                        TENTANG

                     JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN 
              (PENYEMPURNAAN KE- 4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan 
pemangkasan cabang dari ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/
gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 
28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana 
tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 - 95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/60pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1