User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:60pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari  2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                              NOMOR SE - 60/PJ./2001

                         TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI 
         DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, 
meningkatan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, meningkatkan 
Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, 
Direktorat PBB telah menyempurnakan KEP-04/PJ.6/1998 menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan 
Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka pembentukan dan atau Pemeliharaan 
Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Penyempurnaan dimaksud dilaksanakan terhadap bentuk dan struktur organisasi, standar biaya kegiatan 
pembentukan dan pemeliharaan basis data dan beberapa petunjuk pelaksanaan pembentukan dan atau 
pemeliharaan basis data SISMIOP sehingga diharapkan terjadi peningkatan mutu & kualitas pelayanan, serta 
tidak menimbulkan kesulitan pemahaman, kerancuan, dan salah penafsiran.

Sehubungan hal tersebut bersama ini disampaikan KEP-533/PJ./2000, yang dalam pelaksanaannya diminta 
agar Saudara memperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut :
1.  Alternatif kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data;
2.  Bentuk dan Struktur Organisasi serta uraian tugas dan tanggungjawabnya;
3.  Petunjuk pelaksanaan kegiatan penilaian;
4.  Prosedur penyampaian laporan kegiatan;
5.  Standar biaya kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data (yang dituangkan sebagai 
    lampiran dari petunjuk pelaksanaan tersebut);
6.  Estimasi perhitungan biaya alternatif kegiatan pendataan dalam rangka pembentukan dan atau 
    pemeliharaan basis data SISMIOP per objek pajak adalah sebesar :
    a.  Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan     Rp. 4.215,00
        Pengembalian SPOP Perorangan
    b.  Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan     Rp. 2.650,00
        Pengembalian SPOP Kolektif
    c.  Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak       Rp. 6.345,00
    d.  Pendataan dengan Verifikasi Objek Pajak         Rp. 6.345,00
    e.  Pendataan dengan Pengukuran Objek Pajak     Rp. 8.270,00
    f.  Pemeliharaan Basis Data                 Rp. 3.840,00
    g.  SIG PBB & Pencetakan Peta               Rp.    715,00

    Estimasi ini berdasarkan simulasi dengan Parameter 10.000 objek pajak, 10 lembar peta Desa/
    Kelurahan, 50 peta blok, 1 (satu) bulan pekerjaan persiapan, 2 (dua) bulan pekerjaan lapangan dan 
    1 (satu) bulan pekerjaan kantor;

7.  Kegiatan pembentukan basis data SISMIOP pada suatu daerah/wilayah hanya dapat dilaksanakan satu 
    kali, dan selanjutnya adalah kegiatan Pemeliharaan basis data sesuai dengan prosedur yang sudah 
    ditentukan;

Agar petunjuk pelaksanaan tersebut dapat segera diterapkan, Saudara diminta untuk mempelajari secara 
cermat dan segera melaksanakan koordinasi dalam persiapan, pelaksanaan, maupun pembinaan pelaksanaan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan keseragaman 
pemahaman petunjuk pelaksanaan tersebut di atas, Tim Pembina SISMIOP akan memberikan penjelasan lebih 
lanjut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/60pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1