DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Telepon : (0210 5250208, 5251609,
5262880
Faksimile : (021) 5262420
Homepage : http://www.pajak.go.id
Sifat
: Segera
8 Februari 2007
Lampiran
: Satu set
Yth.
Para kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-5/PJ/2007
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : **KEP-37/PJ/2007**
TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK
LAINNYA, SERTA PBB dan BPHTB TAHUN ANGGARAN 2007
Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-37/PJ/2007** tentang Distribusi Rencana Penerimaan Penerimaan PPh Non Migas, PPN, PPn BM, Pajak Lainnya, PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2007. Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, Saudara diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Membuat rencana penerimaan Kanwil perbulan serta menjabarkannya ke masing-masing KPP di wilayah kerja Saudara dengan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini. Adapun hal-hal yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam pembuatan rencana penerimaan Kanwil adalah sebagai berikut :
a.
Rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : **S-188/PJ./2006** hal Data Rencana Penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 sebagaimana Lampiran II Surat Edaran ini yang menjadi dasar penetapan alokasi dana bagi hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **127/PMK.07/2006** tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007.
b.
Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB didasarkan pada SE-48/PJ.6/2006 tentang Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2007.
c.
Rencana Penerimaan Non Migas Tidak Termasuk PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, dan Pajak Lainnya memperhatikan :
1)
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi regional
2)
Potensi masing-masing KPP
3)
Pencapaian target tahun 2006
4)
Pertumbuhan tahun 2006 dibanding tahun 2005
5)
Rata-rata pertumbuhan 5 tahun sebelumnya
2.
Diminta KPP untuk menyusun rencana penerimaan bulanan yang dirinci dalam periode mingguan, yaitu :
a.
Periode I : tanggal 1 sampai dengan 14
b.
Periode II : tanggal 15 sampai dengan akhir bulan
3.
Menyusun kompilasi rencana penerimaan bulanan KPP menjadi rencana penerimaan bulanan Kanwil dan mengirimnya dalam bentuk soft copy dan hard copy ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
Kompilasi rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selambat-lambatnya tanggal 5 Maret 2007, dan juga di-upload ke : http://10.254.140.215/Files/Kanwil/rencana2007.asp
Perlu diperhatikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2007.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2007
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak