KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-59/PJ/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
Yth.
1.
Para Pejabat Eselon Il di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Kepala Kanwil DJP Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
4.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak,
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
A.
Umum
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2020** tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penyelesaian permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan memberikan prosedur standar dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1.
prosedur pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak;
2.
prosedur pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu;
3.
prosedur pembatalan Nomor Administrasi Pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
4.
prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap;
5.
prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu dan Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah;
6.
prosedur pembatalan keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
7.
prosedur pencabutan Nomor Administrasi Pemberitahuan atau keputusan izin secara jabatan;
8.
prosedur pemberitahuan tidak memanfaatkan Nomor Administrasi Pemberitahuan atau keputusan izin;
9.
prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah; dan
10.
prosedur permohonan penerbitan kembali atas keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 2021** tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **196/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **123/PMK.03/2019** tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **196/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **543/KMK.04/2000** tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2020** tentang Tata Cara Permchonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
E.
Materi
1.
Pengertian
a.
**PER-24/PJ/2020** adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2020** tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
b.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.
Surat Keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
d.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
e.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
2.
Prosedur pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak atau pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu
a.
Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 **PER-24/PJ/2020** dapat menyelenggarakan:
1)
pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak; atau
2)
pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Badan tertentu,
dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Pemberitahuan disampaikan melalui:
1)
daring (online) pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
2)
saluran lain yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, antara lain Contact Center.
c.
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
1)
Nomor Administrasi Pemberitahuan (NAP) untuk menyelenggarakan:
a)
pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1); atau
b)
pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2),
dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 **PER-24/PJ/2020**; atau
2)
notifikasi tidak memenuhi persyaratan dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 **PER-24/PJ/2020**,
secara otomatis melalui sistem segera setelah pemberitahuan disampaikan.
d.
Penerbitan NAP dan penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah serta pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I dan angka Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3.
Prosedur pembatalan NAP untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat
a.
Wajib Pajak yang telah memperoleh NAP namun diketahui:
1)
bukan Wajib Pajak badan tertentu;
2)
tidak memenuhi ketentuan jangka waktu; dan/atau
3)
tidak memenuhi kelengkapan persyaratan,
atas NAP tersebut dilakukan pembatalan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
b.
Pembatalan NAP untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.
Prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap
a.
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 **PER-24/PJ/2020** dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b.
Permohonan disampaikan secara elektronik melalui:
1)
daring (online) pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
2)
saluran lain yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak antara lain Contact Center.
c.
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
1)
Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 **PER-24/PJ/2020**; atau
2)
pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 **PER-24/PJ/2020**,
secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.
d.
Penerbitan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, pemberitahuan Penolakan |zin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, serta penatausahaan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka IV dan angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5.
Prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu dan Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah
a.
Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 **PER-24/PJ/2020** dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasaInggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Permohonan disampaikan melalui:
1)
daring (online) pada laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
2)
saluran lain yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
c.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan yang disampaikan Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
1)
Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dalam hal menyetujui permohonan Wajib Pajak; atau
2)
pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan BahasaInggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal menolak permohonan Wajib Pajak,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.
d.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kanwil DJP atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1).
e.
Penerbitan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, serta penatausahaan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6.
Prosedur pembatalan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
a.
Wajib Pajak yang telan memperoleh Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, namun diketahui:
1)
bukan Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing atau Bentuk Usaha Tetap;
2)
tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) **PER-24/PJ/2020**; dan/atau
3)
tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) **PER-24/PJ/2020**,
atas keputusan izin tersebut dilakukan pembatalan oleh Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
b.
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kanwil DJP menerbitkan keputusan pembatalan izin sebagaimana dimaksud huruf a.
c.
Pembatalan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
7.
Prosedur Pencabutan NAP atau keputusan izin secara jabatan
a.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan:
1)
NAP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1); atau
2)
keputusan izin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c angka 1) dan angka 5 huruf c angka 1),
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak NAP atau keputusan izin dimaksud diterbitkan.
b.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pencabutan NAP atau keputusan izin secara jabatan oleh Kepala Kanwil DJP.
c.
Atas pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Kanwil DJP:
1)
menyampaikan pemberitahuan pencabutan NAP kepada Wajib Pajak; atau
2)
menerbitkan keputusan pencabutan izin.
d.
Pencabutan NAP atau keputusan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
8.
Prosedur pemberitahuan tidak memanfaatkan NAP atau keputusan izin
a.
Wajib Pajak yang telah memperoleh:
1)
NAP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1); atau
2)
keputusan izin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c angka 1) dan angka 5 huruf c angka 1),
namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, wajib menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin dalam hal Tahun Pajak yang tercantum dalam NAP atau keputusan dimaksud belum dimulai.
b.
Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebelum Tahun Pajak yang tercantum dalam NAPatau keputusanizin sebagaimana dimaksud pada huruf a dimulai.
c.
Permohonan disampaikan melalui:
1)
daring (online) pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
2)
saluran lain yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak antara lain Contact Center.
d.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
1)
pemberitahuan pencabutan NAP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1) bagi Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; atau
2)
Keputusan Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a,
secara otomatis melalui sistem segera setelah pemberitahuan disampaikan.
e.
Pemberitahuan tidak memanfaatkan NAP atau keputusan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka IX dan angka X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
9.
Prosedur permohonan izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah
a.
Wajib Pajak yang telah memperoleh:
1)
NAP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1); atau
2)
keputusan izin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c angka 1) dan angka 5 huruf c angka 1),
dapat mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Permohonan disampaikan melalui:
1)
daring (online) pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
2)
saluran lain yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
c.
Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
1)
menerbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima; atau
2)
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditolak,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap.
d.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c telah lewat dan belum diterbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kanwil DJP atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1).
e.
Permohonan izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
10.
Prosedur permohonan penerbitan kembali atas Keputusan Ilzin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat
a.
Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) **PER-24/PJ/2020** memperoleh Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan tujuan pemberitahuan atau izin tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan izin dimaksud.
b.
Permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.
Permohonan disampaikan metalui:
1)
daring (online) pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
2)
saluran lain yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
d.
Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
1)
menerbitkan keputusan penerbitan kembali izin sesuai permohonan Wajib Pajak, dalam hal permohonan diterima; atau
2)
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak, dalam hal permohonan ditolak,
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan penerbitan kembali diterima secara lengkap.
e.
Penerbitan Kembali atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka XIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
11.
Pemanfaatan Data
NAP atau Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat dapat dimanfaatkan sebagai data dan/atau informasi dalam pengawasan Wajib Pajak oleh Account Representative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
F.
Penutup
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-79/PJ/2015** tentang Prosedur Pemberian, Pembatalan, Pencabutan dan Penerbitan Kembali Izin serta Penatausahaan Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan BahasaInggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.
Tata cara penyelesaian permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dilaksanakan berdasarkan **PER-24/PJ/2020** dan perubahannya.
4.
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang mengatur tentang penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Para Kepala Kanwil DJP dan para Kepala KPP agar melakukan sosialisasi kepada WP dan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diperhatikan dengan sunggu-hsungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 |
||
DIREKTUR JENDERAL, ttd SURYO UTOMO |
||