KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
5.
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
6.
Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
7.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
SURAT EDARAN
NOMOR SE-59/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS
KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
A.
Umum
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dan diundangkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **426/KMK.03/2010** tentang Penugasan Pejaba/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
2.
Tujuan
Surat Edaran tnl bertujuan agar pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C.
Ruang Lingkup
Ketentuan tnl mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
D.
Dasar
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **10 TAHUN 2012** tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **426/KMK.03/2010** tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
E.
Materi
1.
Prosedur Pengadministrasian Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Prosedur Penerimaan Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
Prosedur Endorsement atas Penyerahan/Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4.
Prosedur Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5.
Prosedur Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6.
Prosedur Pemberkasan Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7.
Prosedur Pengawasan atas Pemasukan/Pengeluaran Kembali Barang Untuk Transaksi Tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
8.
Petunjuk Penelitian Kebenaran Dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-03 Dalam Rangka Endorsement adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.
Bentuk Surat Pemberitahuan Data Permohonan PPBTT tidak sesuai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10.
Bentuk Surat Himbauan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
F.
Ketentuan Lain-Lain
1.
Mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-111/PJ/2010** tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/ Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT).
2.
Mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-133/PJ/2010** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **45/PMK.03/2009** tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **240/PMK.03/2009**.
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001