User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:59pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 59/PJ.6/2004

                               TENTANG

                   PEMELIHARAAN HIGH SPEED PRINTER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan cetak massal 2005, khususnya yang berkenaan dengan pemeliharaan High 
Speed Printer (HSP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kantor Pusat DJP telah mengadakan perjanjian kerja dengan PT. Astra Graphia, Tbk dan PT. Pantja
    Indohitech Komputer untuk melaksanakan pemeliharaan High Speed Printer di seluruh Kantor 
    Pelayanan PBB di seluruh Indonesia untuk tahun 2004;

2.  PT. Astra Graphia, Tbk melaksanakan pemeliharaan HSP merk Printonix 5215 (Surat Perjanjian Kerja 
    nomor PRJ-08/BP-PBB.BI-PBB/HSP-A/2004 tanggal 14 Desember 2004) sedangkan PT. Pantja 
    Indohitech Komputer melaksanakan pemeliharaan HSP merk Manisman Tally (MT), yaitu MT 661 dan
    MT 691 (Surat Perjanjian Kerja nomor PRJ-09/BP-PBB.BI-PBB/HSP-B/2004 tanggal 14 Desember 
    2004);

3.  Kantor Pelayanan PBB akan mendapatkan pemeliharaan rutin minimal 1 kali dalam masa kontrak;

4.  Apabila terdapat kerusakan/kendala penggunaan HSP printonix maupun MT, masing-masing 
    perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan/perbaikan secepatnya tanpa terikat dengan 
    pemenuhan kunjungan sebagaimana dimaksud di atas;

5.  Para Kepala KP PBB agar mengambil manfaat seoptimal mungkin perjanjian kerja tersebut, segera 
    menginventarisasi HSP sesuai merk tersebut di atas dan melaporkan kondisinya kepada masing-
    masing perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan ke Direktorat PBB dan BPHTB serta Kanwil
    DJP;

6.  Alamat masing-masing perusahaan tersebut adalah :
    a.  PT. Astra Graphia, Tbk
        Jl. Kramat Raya No. 43 Jakarta Pusat 10450
        Telp. (021) 3909190, 3909444 ext 4944
        Fax. (021) 3148494
        Dengan wilayah kerja masing-masing cabang sebagaimana terlampir;
    b.  PT. Pantja Indohitech Komputer
        Gedung CTC Lt. Dasar
        Jl. Kramat Raya No.94-96
        Jakarta Pusat 10420
        Telp. (021) 3101066 (hunting), 3901557 (hunting)
        Fax. (021) 3901548
        Dengan service point sebagaimana terlampir

7.  Sehubungan dengan kewajiban pemeliharaan/perbaikan HSP oleh masing-masing perusahaan, segala
    kebutuhan suku cadang adalah menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
3.  Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/59pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1