User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:59pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 59/PJ.6/1999

                        TENTANG

PEMBETULAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1999/2000 KANWIL III DAN VII DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 
Kanwil III dan VII DJP dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud disusun berdasarkan usulan dari Kepala 
    Kantor Wilayah III dan VII DJP dengan memperhatikan potensi yang ada dan akibat adanya 
    pemekaran beberapa Dati II baru yang belum terakomodasi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-48/PJ.6/1999;

2.  Rincian Pembetulan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 Kanwil III dan 
    VII DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor adalah sebagaimana terlampir. Sedangkan Rencana 
    Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas Tahun Anggaran 1999/2000 untuk Dati II baru hasil 
    pemekaran masih menginduk Dati II lama (sebelum pemekaran);

3.  Dengan adanya pembetulan dimaksud maka Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 
    1999/2000 Kanwil III dan VII DJP per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor sebagaimana tertuang dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.6/1999 khusus menyangkut Pembetulan 
    Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1999/2000 untuk Kanwil III dan VII DJP tanggal 29 Juli 
    1999 dinyatakan tidak berlaku;

4.  Sebagai tindak lanjut Surat Edaran ini hendaknya Saudara segera menginformasikan pembetulan 
    tersebut kepada para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara, untuk selanjutnya dikoordinasikan dan 
    disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait untuk diadakan penyesuaian dalam APBD tahun 
    1999/2000.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/59pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1