KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN
Nomor : SE-58/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **122/PMK.011/2013** TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
A.
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **122/PMK.011/2013** tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya.
D.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.
2.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009**.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003**.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **122/PMK.011/2013** tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
E.
Materi
1.
Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **122/PMK.011/2013** merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
2.
Tujuan kebijakan yang diambil dalam penyusunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **122/PMK.011/2013** adalah dalam rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
3.
Arah kebijakan yang diambil dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **122/PMK.011/2013** adalah dengan memperluas ruang lingkup pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, buku-buku pelajaran agama, dan kitab suci, meliputi buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan kecuali buku-buku yang harus disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **122/PMK.011/2013**.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 19541111981121001
Ternbusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.