peraturan:sedp:58pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 58/PJ.6/1999 TENTANG PELAYANAN DATA NIR DAN/ATAU NJOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala BUPLN Nomor : S-1289/PN/1999 tanggal 6 September 1999 hal Kerjasama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan hasil penyelesaian piutang negara/ kredit macet oleh BUPLN cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) memerlukan dukungan pihak lain yang terkait seperti Ditjen Pajak. Informasi NJOP dan/atau NIR yang dikelola oleh Kanwil DJP/KP.PBB dapat dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi KP3N dalam menentukan Nilai Pasar Wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang; 2. Disamping itu apabila pelaksanaan lelang sebagaimana pada butir 1 dapat berjalan lancar, maka penerimaan BPHTB dan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diharapkan dapat meningkat; 3. Sehubungan dengan butir 1 & 2, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menyediakan data NJOP dan/atau NIR yang diperlukan oleh KP3N melalui suatu kerjasama yang saling menguntungkan; 4. Untuk optimalnya pelaksanaan kerjasama dimaksud hendaknya Saudara melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan KP3N setempat. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/58pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1