User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:58pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Oktober 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 58/PJ.6/1999

                        TENTANG

                PELAYANAN DATA NIR DAN/ATAU NJOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala BUPLN Nomor : S-1289/PN/1999 tanggal 6 September 1999 hal Kerjasama 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Bahwa untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan hasil penyelesaian piutang negara/
    kredit macet oleh BUPLN cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) memerlukan 
    dukungan pihak lain yang terkait seperti Ditjen Pajak. Informasi NJOP dan/atau NIR yang dikelola 
    oleh Kanwil DJP/KP.PBB dapat dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi KP3N dalam 
    menentukan Nilai Pasar Wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang;

2.  Disamping itu apabila pelaksanaan lelang sebagaimana pada butir 1 dapat berjalan lancar, maka 
    penerimaan BPHTB dan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diharapkan dapat 
    meningkat;

3.  Sehubungan dengan butir 1 & 2, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menyediakan data NJOP 
    dan/atau NIR yang diperlukan oleh KP3N melalui suatu kerjasama yang saling menguntungkan;

4.  Untuk optimalnya pelaksanaan kerjasama dimaksud hendaknya Saudara melakukan koordinasi 
    sebaik-baiknya dengan KP3N setempat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/58pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1