User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:58pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 58/PJ.6/1994

                        TENTANG

                           PERMINTAAN BACKUP DATA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1994 tanggal 22 Juni 1993 perihal 
"Pembaruan Data Cadangan", untuk menjaga keamanan data Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing 
KP PBB serta keperluan analisa, perencanaan, penyusunan kebijaksanaan, dengan ini diminta perhatian 
Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Setiap KP PBB diharuskan setiap tahun untuk mengirimkan backup data PBB dalam media tape DAT 
    atau Catridge, selambat-lambatnya tanggal 30 April setelah pencetakan masal selesai, ke alamat :

    Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
    Cq. Sub Direktorat Pendataan
    Jl. Gatot Subroto No. 40-42
    Jakarta - 12190

2.  Prosedur backup supaya dilakukan setiap hari dengan minimal jumlah DAT atau catridge sejumlah 3 
    (tiga) buah, sehingga setiap media backup digunakan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu (petunjuk 
    backup terlampir).

    Untuk keamanan data, maka setiap KP PBB diharuskan menyimpan 1 (satu) buah backup data di 
    tempat yang berlainan (selain yang dikirim ke Direktorat PBB) yang dimutakhirkan secara periodik 
    tiap bulan.

3.  Berdasarkan inventarisasi, baru beberapa KP PBB yang telah mengirimkan back up data PBB tahun 
    1994, sebagaimana tercatat pada lampiran surat ini.

    Bagi KP PBB yang belum mengirimkan back up data PBB tahun 1994, agar segera mengirimkan 
    back up data di maksud, dan diharapkan selambat-lambatnya akhir bulan September 1994 sudah 
    dapat diterima di Direktorat PBB.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/58pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1