peraturan:sedp:58pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 58/PJ.6/1994 TENTANG PERMINTAAN BACKUP DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1994 tanggal 22 Juni 1993 perihal "Pembaruan Data Cadangan", untuk menjaga keamanan data Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing KP PBB serta keperluan analisa, perencanaan, penyusunan kebijaksanaan, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Setiap KP PBB diharuskan setiap tahun untuk mengirimkan backup data PBB dalam media tape DAT atau Catridge, selambat-lambatnya tanggal 30 April setelah pencetakan masal selesai, ke alamat : Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan Cq. Sub Direktorat Pendataan Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta - 12190 2. Prosedur backup supaya dilakukan setiap hari dengan minimal jumlah DAT atau catridge sejumlah 3 (tiga) buah, sehingga setiap media backup digunakan minimal 2 (dua) kali dalam seminggu (petunjuk backup terlampir). Untuk keamanan data, maka setiap KP PBB diharuskan menyimpan 1 (satu) buah backup data di tempat yang berlainan (selain yang dikirim ke Direktorat PBB) yang dimutakhirkan secara periodik tiap bulan. 3. Berdasarkan inventarisasi, baru beberapa KP PBB yang telah mengirimkan back up data PBB tahun 1994, sebagaimana tercatat pada lampiran surat ini. Bagi KP PBB yang belum mengirimkan back up data PBB tahun 1994, agar segera mengirimkan back up data di maksud, dan diharapkan selambat-lambatnya akhir bulan September 1994 sudah dapat diterima di Direktorat PBB. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/58pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1