User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:586pj.1141995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 586/PJ.114/1995

                        TENTANG

      PENYELESAIAN TANGGAPAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional baik oleh Bepeka, BPKP 
dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di lingkungan kantor/unit kerja Saudara, selama ini tenggang 
waktu antara saat selesainya pemeriksaan sampai dengan pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh 
Itjen ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, memerlukan waktu yang cukup lama. Demikian pula 
pengiriman tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Kantor/unit kerja yang diperiksa. Hal tersebut pada 
gilirannya akan mengakibatkan tindak lanjut atas pertemuan pemeriksaan akan mengalami kelambatan yang 
tidak perlu terjadi, yang seharusnya dapat segera diselesaikan.

Sejalan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pemutakhiran Laporan Hasil Pemeriksaan yang pada 
umumnya memuat temuan dan saran yang harus segera ditindaklanjuti, dipandang perlu untuk 
menyempurnakan mekanisme penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional 
sebagai berikut :
1.  Supaya kantor/unit kerja yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional 
    (BPK, BPKP, Itjen) segera memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang 
    adanya pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Tim Pemeriksa 
    tersebut di atas melaksanakan tugasnya.

2.  Segera menanggapi dan menindaklanjuti temuan dan saran berdasarkan daftar temuan yang telah 
    disampaikan oleh Tim Pemeriksa pada saat yang bersangkutan akan meninggalkan kantor/unit kerja 
    yang diperiksa.

3.  Tanggapan yang telah dibuat dalam bentuk matrik segera dikirimkan kepada :
    -   Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanpa menunggu permintaan dari Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak, untuk temuan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK dan Itjen 
        Departemen Keuangan dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya dalam tenggang waktu 
        selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak selesainya pemeriksaan.
    -   BPKP perwakilan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan pihak 
        lain yang terkait sesuai dengan ketentuan.

4.  Terhadap pemeriksaan yang bersifat khusus (bukan rutin), tanggapan atas tidak lanjut menunggu 
    instruksi lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/586pj.1141995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1