User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

 

 

 

SURATEDARAN
NOMOR SE-57/PJ/2015

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PEMOTONGAN  DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN  BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **39/PMK.011/2013** TENTANG  KEWAJIBAN  PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA  PENGUSAHAAN  PERTAMBANGAN

A.

Umum

 

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan perlakuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Potput PPh) yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya , atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban   Potput   PPh   sebagaimana   telah   diatur    dalam    Peraturan    Menteri Keuangan Nomor 39/PMK .011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang kepada Pihak  Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya , atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 A ayat (4) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 , diatur bahwa perlakuan perpajakan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya , atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan hanya mengikat para pihak yang menandatangani kontrak atau perjanjian tersebut sehingga tidak mengikat pihak fain. Dengan demikian , perlakuan Potput PPh yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya , atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan harus secara tegas dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Potput PPh dilakukan.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam memahami dan mengawasi kewajiban Potput PPh  yang  terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan  kontrak bagi hasil, kontrak karya,      atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor  **39/PMK.011/2013**  di  seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

2.

Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan Potput PPh atas kewajiban Potput PPh yang terutang kepada pihak lain  oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

C.

Ruang Lingkup

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur  mengenai  kewajiban  Potput  PPh yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang  terikat  dengan  kontrak  bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian  kerjasama  pengusahaan  pertambangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor **39/PMK.011/2013**  agar  dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **39/PMK.011/2013** tentang  Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama  Pengusahaan Pertambangan.

E.

Materi

 

Perlakuan Potput PPh atas proses pemeriksaan , keberatan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar , banding dan peninjauan kembali untuk seluruh tahun pajak yang masih dalam proses atau dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **39/PMK.011/2013**, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Potput PPh harus dilakukan.

F.

Penutup

 

Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:

 

1.

Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing;

 

2.

Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  dan  Kepala  Kantor  Pelayanan,  Penyuluhan,  dan Konsultasi Perpajakan diminta  untuk  melakukan  pengawasan  terhadap  kewajiban Potput  PPh yang  terutang  kepada  pihak  lain oleh  perusahaan  yang  terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan di lingkungan wilayah kerja masing-masing;

 

 

 

 

 

 

                Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.032/PJ.0301

peraturan/sedp/57pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1