User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj.911999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 April 1999    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 57/PJ.91/1999

                        TENTANG

            PENEGASAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK 
                SEBAGAI LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Nomor : KEP-92/PJ./1999, tanggal 26 April 1999, 
tentang Penggunaan Media Elektronik sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ini diberikan 
penegasan penggunaan media elektronik tersebut, sebagai berikut :
1.  Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala 
    Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya disampaikan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.

2.  Permohonan Wajib Pajak dilampiri Surat Pernyataan Sistem Administrasi Pembukuan dengan 
    Komputer dan contoh rekaman komputer dalam media elektronik.

    Contoh rekaman komputer dimaksud berisi Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam wujud 
    textfile dengan struktur data yang telah dibakukan untuk dilakukan ujicoba teknis komputer oleh 
    Kepala Pusat PDIP.

    Struktur data Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN tercantum pada Lampiran I.

3.  Pusat PDIP melakukan ujicoba teknis komputer terhadap Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN 
    tersebut, untuk menentukan kesesuaian struktur data perpajakan Wajib Pajak dengan program 
    komputerisasi Direktorat Jenderal Pajak.

4.  Keputusan pemberian atau penolakan ijin penggunaan media elektronik sebagai Lampiran Surat 
    Pemberitahuan Masa PPN akan diterbitkan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama Direktur Jenderal Pajak 
    dalam jangka waktu tigapuluh hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak 
    di Pusat PDIP, dengan surat keputusan seperti pada Lampiran II.

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/57pj.911999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1