peraturan:sedp:57pj.911999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 57/PJ.91/1999 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Nomor : KEP-92/PJ./1999, tanggal 26 April 1999, tentang Penggunaan Media Elektronik sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN, dengan ini diberikan penegasan penggunaan media elektronik tersebut, sebagai berikut : 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. 2. Permohonan Wajib Pajak dilampiri Surat Pernyataan Sistem Administrasi Pembukuan dengan Komputer dan contoh rekaman komputer dalam media elektronik. Contoh rekaman komputer dimaksud berisi Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam wujud textfile dengan struktur data yang telah dibakukan untuk dilakukan ujicoba teknis komputer oleh Kepala Pusat PDIP. Struktur data Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN tercantum pada Lampiran I. 3. Pusat PDIP melakukan ujicoba teknis komputer terhadap Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN tersebut, untuk menentukan kesesuaian struktur data perpajakan Wajib Pajak dengan program komputerisasi Direktorat Jenderal Pajak. 4. Keputusan pemberian atau penolakan ijin penggunaan media elektronik sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN akan diterbitkan oleh Kepala Pusat PDIP atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tigapuluh hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak di Pusat PDIP, dengan surat keputusan seperti pada Lampiran II. Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/57pj.911999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1