User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj.62004
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 57/PJ.6/2004

                               TENTANG

            PENJELASAN LEBIH LANJUT PENGENAAN PBB TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang 
pengenaan PBB Tahun 2004 dan Surat Edaran Nomor 48/PJ.6/2004 tentang Pengenaan PBB dan Pencetakan 
SPPT Tahun 2005 dengan ini ditegaskan bahwa keringanan (stimulus) PBB tahun 2005 diberikan sesuai dengan 
jenis penggolongan buku ketetapan dan mengacu pada ketentuan bahwa keringanan hanya diberikan pada 
objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang digunakan sebagai rumah tempat tingal (JPB 1) dan tanah
kosong (JPT).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n Direktur Jenderal 
Direktur PBB dan BPHT3

ttd.

Suharno
NIP. 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Lingkungan Ditjen Pajak;
4.  Para Kepala Kanwil DJP Seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/57pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1