peraturan:sedp:57pj.62004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 57/PJ.6/2004 TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT PENGENAAN PBB TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang pengenaan PBB Tahun 2004 dan Surat Edaran Nomor 48/PJ.6/2004 tentang Pengenaan PBB dan Pencetakan SPPT Tahun 2005 dengan ini ditegaskan bahwa keringanan (stimulus) PBB tahun 2005 diberikan sesuai dengan jenis penggolongan buku ketetapan dan mengacu pada ketentuan bahwa keringanan hanya diberikan pada objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang digunakan sebagai rumah tempat tingal (JPB 1) dan tanah kosong (JPT). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHT3 ttd. Suharno NIP. 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Ditjen Pajak; 3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Lingkungan Ditjen Pajak; 4. Para Kepala Kanwil DJP Seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/57pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1