User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            2 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 57/PJ.6/1994

                        TENTANG

     PENEGASAN DAN PENJELASAN PEMBEBASAN PBB ATAS FASILITAS UMUM DAN SARANA SOSIAL UNTUK 
                  KAWASAN INDUSTRI DAN REAL ESTATE

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan terhadap pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial 
untuk kawasan industri dan real estate, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu kawasan industri dan real estate, sesuai dengan 
    ketentuan, harus menyediakan fasilitas umum dan/atau sarana sosial yang selain dimanfaatkan 
    langsung oleh pemilik/pengusaha/pemanfaat kawasan industri dan real estate dimaksud juga dapat 
    dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

2.  Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 
    S-413/MK.04/1987 tanggal 4 April 1987 perihal Pengenaan PBB dalam rangka Pembangunan 
    Perumahan dan Pemukiman, bahwa tanah dan bangunan yang nyata-nyata dipergunakan untuk 
    sarana kepentingan umum dan sosial serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, 
    menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 adalah obyek pajak yang tidak 
    dikenakan PBB.

3.  Sehubungan dengan angka 2 di atas yang harus diteliti dan diperoleh kepastian adalah :
    (i) Tanah dan/atau bangunan tersebut nyata-nyata (de facto) telah digunakan sebagai fasilitas 
        umum (jalan, trotoar, berm, saluran air hujan, jalur hijau, dan lain-lain) dan/atau sarana 
        sosial (tempat ibadah, kesehatan, pendidikan dan lain-lain);
    (ii)    Tanah dan/atau bangunan tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan umum/sosial 
        dan tidak untuk mencari keuntungan.

4.  Tanah dan/atau bangunan tersebut dapat berstatus telah/belum diserahkan oleh pengelola kawasan 
    industri maupun pengelola real estate kepada pemerintah daerah setempat.

5.  Untuk mendapatkan pembebasan sebagai obyek pajak yang tidak dikenakan PBB, maka wajib pajak 
    mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dengan disertai bukti surat-surat 
    dan keterangan/gambar situasi (siteplan) yang diperlukan.

6.  Berdasar surat permohonan wajib pajak dan bukti keterangan lainnya, Kantor Pelayanan PBB 
    setempat mengadakan penelitian lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara penelitian lapangan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/57pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1