User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 57/PJ.6/1991

                               TENTANG

                PENILAIAN ATAS OBYEK PAJAK SECARA INDIVIDUAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penerapan sistem baru penentuan Nilai Jual Obyek Pajak secara individual, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1324/KMK.04/1988, tanggal 28 Desember, yang 
    menyatakan bahwa obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan 
    besarnya nilai jual dapat dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per 
    bidang milik;

2.  Klasifikasi obyek pajak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian secara individu sesuai dengan usulan 
    dari masing-masing KP.PBB.
    
    Usulan KP.PBB dapat dilakukan dengan mempergunakan format terlampir;

3.  Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang klasifikasi obyek pajak yang penentuan NJOP nya 
    secara individual dapat disusun dengan memasukan dalam salah satu pasal ayng berbunyi sebagai 
    berikut :
    "Klasifikasi Obyek Pajak yang NJOP nya diperoleh secara individual, adalah sebagaimana terlampir 
    dalam Keputusan ini".

    Lampiran SK Kakanwil dapat mempergunakan format yang sama dengan usulan dari KP. PBB, 
    sedangkan data bahan lampiran SK. Kakanwil dimaksud dapat disiapkan dengan meminta bantuan 
    KPDR dimana hasil penilaian individu tersebut diproses.

4.  Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang klasifikasi yang ada tetap berlaku untuk obyek pajak 
    yang lainnya.

Demikian untuk dilaksakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/57pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1