peraturan:sedp:57pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 57/PJ.6/1991 TENTANG PENILAIAN ATAS OBYEK PAJAK SECARA INDIVIDUAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka penerapan sistem baru penentuan Nilai Jual Obyek Pajak secara individual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1324/KMK.04/1988, tanggal 28 Desember, yang menyatakan bahwa obyek pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya nilai jual dapat dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik; 2. Klasifikasi obyek pajak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian secara individu sesuai dengan usulan dari masing-masing KP.PBB. Usulan KP.PBB dapat dilakukan dengan mempergunakan format terlampir; 3. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang klasifikasi obyek pajak yang penentuan NJOP nya secara individual dapat disusun dengan memasukan dalam salah satu pasal ayng berbunyi sebagai berikut : "Klasifikasi Obyek Pajak yang NJOP nya diperoleh secara individual, adalah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini". Lampiran SK Kakanwil dapat mempergunakan format yang sama dengan usulan dari KP. PBB, sedangkan data bahan lampiran SK. Kakanwil dimaksud dapat disiapkan dengan meminta bantuan KPDR dimana hasil penilaian individu tersebut diproses. 4. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang klasifikasi yang ada tetap berlaku untuk obyek pajak yang lainnya. Demikian untuk dilaksakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/57pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1