User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 57/PJ.3/1986

                        TENTANG

                 SURAT KETERANGAN TIDAK TERHUTANG PPN (SERI PPN-94)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang 
penata-usahaan dan pertanggungjawaban PPN dan PPn BM yang dibayar Bendaharawan ditegaskan bahwa 
Bendaharawan wajib meminta kepada Pengusaha rekanan Pemerintah yang tidak mengenakan PPN dan atau 
PPn BM. Surat Keterangan tidak terhutang PPN yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat, 
apabila harga Jualnya lebih dari Rp 5 juta. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini 
diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Permohonan dari Pengusaha Rekanan Pemerintah untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak 
    terhutang PPN (SKB. PPN) harus diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat Pengusaha 
    terdaftar (sesuai dengan NPWP) dengan menggunakan formulir SKB PPN (bentuk KP PPN 2-S) dan 
    dibuat (sekurang-kurangnya) dalam rangkap 2 (dua).
    Lembar ke-1     untuk Inspeksi Pajak. 
    Lembar ke-2     untuk Pengusaha yang bersangkutan.

2.  Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima (dengan lampiran lengkap) Kepala Inspeksi 
    Pajak di tempat Pengusaha Rekanan Pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak menerbitkan SKB PPN 
    dengan menggunakan formulir bentuk KP.PPN.2 S-1 dalam rangkap 3 (tiga) :
    -   Lembar ke-1 :   untuk Bendaharawan yang melakukan pembayaran
    -   Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah 
    -   Lembar ke-3 :   untuk Arsip Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

3.  Bila menurut penelitian Saudara permohonan tersebut pada butir 2 ternyata terhutang PPN maka 
    dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima, supaya diterbitkan Surat 
    Penolakan disertai alasannya dengan menggunakan formulir KP.PPN.2 S-2 dalam rangkap 2 (dua) : 
    -   Lembar ke-1 :   untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah
    -   Lembar ke-2 :   untuk arsip Inspeksi Pajak

4.  Permohonan SKB PPN, Nomor dan Tanggal SKB PPN serta Surat Penolakan sebagaimana tersebut 
    dalam butir 1, 2 dan 3 supaya dicatat dalam Buku/Register SKB PPN (bentuk KP.PPN.11C) khusus 
    untuk Bendaharawan (tidak disatukan dalam register SKB.PPN untuk KPN).

5.  Bila kemudian dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata bahwa Pengusaha Rekanan 
    Pemerintah yang telah mendapat SKB PPN dan telah menggunakan SKB PPN tersebut dan karenanya 
    tidak mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Bendaharawan, padahal 
    Pengusaha yang bersangkutan melakukan penyerahan kena pajak, maka pada Pengusaha yang 
    bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6.  Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang digariskan dalam surat edaran 
    tanggal 23 Juli 1985 Nomor SE-49/PJ.3/1985 (Seri PPN-55) mengenai "Surat Keterangan Bukan 
    Pengusaha Kena Pajak" dan contoh Surat Keterangan tersebut yang dilampirkan pada surat edaran 
    tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya diberitahukan bahwa bentuk-bentuk formulir KP PPN 2-S, KP PPN 2 S-1, KP PPN 2 S-2 dan 
register KP PPN 11C dapat saudara lihat dalam lampiran Surat Edaran tanggal 6 Agustus 1986 Nomor 
38/PJ.3/1986 (Seri PPN-82).

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/57pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1