User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:57pj.231986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 57/PJ.23/1986

                               TENTANG

                  RALAT SPT PPh PASAL 21 TAHUN 1986

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986 serta Buku Petunjuk Pengisian Surat 
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1986 terdapat beberapa kesalahan cetak yang dirasa perlu 
untuk diralat sebagai berikut :

1.  SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986
    Formulir    :   1721-A1 Angka 22
    Tercetak    :   PPh Pasal 21 yang telah dipotong
    Seharusnya  :   PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh yang telah dilunasi

2.  Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1986.
    Halaman     :   14
    Angka       :   22
    Tercetak    :   PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG 

    Disini dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari 
    s/d Desember )

    Seharusnya : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG DAN PPh YANG TELAH DILUNASI.
    Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari 
    s/d Desember) dan PPh yang telah dilunasi dalam bentuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.

Demikian ralat ini dibuat, untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para pemotong pajak PPh Pasal 21.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/57pj.231986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1