peraturan:sedp:575pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 575/PJ./2001 TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan. Pada prinsipnya dalam Keputusan dimaksud, reorganisasi Kantor Instansi Vertikal DJP meliputi : 1. Pemecahan beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB). 2. Pemekaran dan relokasi beberapa Kantor Penyuluhan Pajak yang dalam Keputusan ini diubah nomenklaturnya menjadi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). 3. Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak (Karikpa) tetap merupakan suatu kantor yang berdiri sendiri yang terpisah dari KPP. 4. Sebagai tindak lanjut dari PP 100 tahun 2000 jabatan srtuktural eselon V pada KPP, KPPBB, Karikpa, dan KP4 ditiadakan dalam keputusan ini. Demikian agar maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/575pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1