User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:575pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       23 Agustus 2001

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 575/PJ./2001

                               TENTANG

           PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
Perpajakan.

Pada prinsipnya dalam Keputusan dimaksud, reorganisasi Kantor Instansi Vertikal DJP meliputi :
1.  Pemecahan beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak 
    (KPP), dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB).
2.  Pemekaran dan relokasi beberapa Kantor Penyuluhan Pajak yang dalam Keputusan ini diubah 
    nomenklaturnya menjadi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
3.  Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak (Karikpa) tetap merupakan suatu kantor yang berdiri 
    sendiri yang terpisah dari KPP.
4.  Sebagai tindak lanjut dari PP 100 tahun 2000 jabatan srtuktural eselon V pada KPP, KPPBB, Karikpa, 
    dan KP4 ditiadakan dalam keputusan ini.

Demikian agar maklum 



A.n. DIREKTUR JENDERAL 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/575pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1