User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:56pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 56/PJ.6/2004

                               TENTANG

        IMPLEMENTASI BANK DATA NASIONAL DAN SINGLE IDENTIFICATION NUMBER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan implementasi Bank Data Nasional (BDN) dan Single Identification Number (SIN) yang
sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan hasil evaluasi pembentukan BDN dan SIN yang dilaksanakan oleh setiap Kantor
    Pelayanan PBB di Indonesia, ditemukan berbagai kendala yang dihadapi yang salah satunya adalah
    masalah ketidakfokusan pelaksanaan kegiatan dimaksud;

2.  Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka untuk memperlancar pelaksanaan pembentukan BDN dan
    SIN di setiap Kantor Pelayanan PBB agar membentuk suatu tim/kelompok kerja/sekretariat yang
    bertanggungjawab pada pelaksanaan pembentukan BDN dan SIN di masing-masing kantor;

3.  Struktur organisasi tim/kelompok kerja/sekretariat sebagaimana dimaksud di atas disusun dan
    ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB masing-masing sebagaimana penetapan petugas
    pelayanan Satu tempat dan minimal harus mencakup beberapa tugas dan job descripton sebagaimana
    tersebut pada Lampiran I;

4.  Untuk mengakomodasi beban kerja dan mengoptimalkan pekerjaan tim/kelompok kerja/sekretariat
    dimaksud, setiap Kantor Pelayanan PBB agar menyediakan suatu ruang khusus dengan lay out,
    sumber daya manusia (petugas), dan peralatan yang mendukung bagi pelaksanaan pembentukan BDN
    dan SIN, dan mampu menampung berbagai proses sebagaimana tersebut pada Lampiran 2;


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Kepala Kanwil DJP di Seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/56pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1