User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:56pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 September 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.6/1999

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2.96)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan sering terlambatnya penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB dari KP.PBB 
ke Direktorat PBB, maka menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 
16 April 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang 
Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus 
mengenai Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, diingatkan kembali kepada Saudara agar Penyampaian Laporan 
Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB (KPL.KP.PBB.6.2.96) Per sektor, per Dati II dan Daftar Rekapitulasinya 
untuk setiap KP.PBB dapat diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PBB) selambat-
lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Laporan dimaksud sangat diperlukan untuk bahan evaluasi penerimaan PBB/BPHTB secara nasional.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/56pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1