User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:56pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.6/1994

                        TENTANG

                      PENYALURAN PBB ASAL IHH TAHUN 1994/1995

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1994 tanggal 15 
Agustus 1994 tentang Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan.

Sehubungan dengan itu diberitahukan hal-hal sbb :
1.  Berdasarkan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan tersebut, bahwa Bank Pemerintah sebagai Bank Transito 
    yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan memindahbukukan penerimaan PBB dimaksud 
    langsung ke Rekening KKN qq PBB pada Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V di masing-masing 
    Daerah Tingkat II sebagaimana dalam lampiran II Surat Edaran ini.

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c, bahwa Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V setelah menerima transfer, 
    langsung membagi/memindah bukukan penerimaan PBB tersebut ke Rekening masing-masing yang 
    berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

3.  Jumlah penerimaan PBB asal IHH yang ditransfer pada bulan September 1994 ini adalah penerimaan 
    dari bulan April 1994 s/d Juli 1994.

    Pembagian besarnya PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan untuk masing-masing Daerah Tingkat II 
    pada dasarnya berasal dari Angka Perbandingan Tertimbang yang diusulkan oleh Menteri Kehutanan 
    dan Gubernur KDH Tingkat I masing-masing Propinsi/Daerah Tingkat I. Untuk tahun 1994/1995, 
    Angka Perbandingan Tertimbang dimaksud adalah sebagaimana dalam lampiran I Surat Edaran ini.

4.  sesuai dengan hal-hal tersebut di atas diminta, agar Saudara mengadakan koordinasi dengan 
    masing-masing Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V dalam wilayah kerja Saudara, khususnya dalam 
    hal penata usahaan penerimaan dan pembagian hasil penerimaan tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/56pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1