User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:56pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.6/1993

                        TENTANG

                 PENJELASAN SE-40/PJ.6/1993 DAN SE-52/PJ.6/1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993, serta SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 
tentang Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta komputerisasi PBB, diberitahukan bahwa akan diadakan 
penjelasan dan pemantauan pelaksanaan juklak tersebut ke daerah-daerah bersamaan dengan Pemantauan 
Pelaksanaan SISMIOP.

Untuk maksud tersebut diharapkan bantuan Saudara agar memberitahukan kepada Kepala Bidang PBB dan 
Para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara untuk mengikuti penjelasan tersebut diatas, seperti jadwal terlampir.

Demikian untuk mendapatkan bantuan seperlunya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/56pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1