peraturan:sedp:56pj.61993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 56/PJ.6/1993 TENTANG PENJELASAN SE-40/PJ.6/1993 DAN SE-52/PJ.6/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993, serta SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 tentang Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta komputerisasi PBB, diberitahukan bahwa akan diadakan penjelasan dan pemantauan pelaksanaan juklak tersebut ke daerah-daerah bersamaan dengan Pemantauan Pelaksanaan SISMIOP. Untuk maksud tersebut diharapkan bantuan Saudara agar memberitahukan kepada Kepala Bidang PBB dan Para Kepala KP.PBB di wilayah Saudara untuk mengikuti penjelasan tersebut diatas, seperti jadwal terlampir. Demikian untuk mendapatkan bantuan seperlunya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/56pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1