User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:56pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.42/1999

                        TENTANG

            PERLAKUAN PPH PASAL 21 ATAS PEMBERIAN HADIAH SAHAM KEPADA PEGAWAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pemberian hadiah saham cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada 
para pegawainya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain penggantian atau imbalan berkenaan 
    dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa bonus dan gratifikasi.

2.  Pemberian hadiah saham cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada para pegawainya adalah 
    sama dengan bonus atau gratifikasi yang merupakan penghasilan yang sifatnya tidak tetap/tidak 
    teratur dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

3.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah saham bagi pegawai adalah mengacu pada ketentuan butir 
    2 huruf d dan butir 4.3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.33/98 tanggal 
    16 Maret 1998 tentang perlakuan perpajakan atas hadiah dan penghargaan, yaitu dikenakan PPh 
    Pasal 21 dengan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

4.  Jumlah penghasilan bruto hadiah saham sebagai dasar penghitungan PPh-nya adalah harga atau nilai 
    pasarnya (dalam hal diperdagangkan di bursa), atau nilai nominalnya (dalam hal tidak 
    diperdagangkan di bursa).

5.  Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pemberian hadiah saham dikenakan pada saat keputusan pemberian 
    hadiah tersebut disepakati.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/56pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1