User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:56pj.2211986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 1986


                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 56/PJ.221/1986

                        TENTANG

              TATA CARA PEMBETULAN PERNYATAAN PENGAMPUNAN 
                   (PEMBETULAN BERDASARKAN SE-35 ATAU PEMBETULAN II)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat edaran tanggal 20 Agustus 1986 nomor SE-35/PJ.22/1986 perihal Pembetulan Surat 
Pernyataan Pengampunan Pajak, bersama ini diberikan petunjuk mengenai tata cara pembetulan Surat 
Pernyataan Pengampunan Pajak (disingkat : Pernyataan pengampunan) sebagai berikut : 

1.  Sebagaimana diketahui, berdasarkan butir 4 surat edaran tanggal 3 Januari 1985 nomor 
    SE-01/PJ.5/1985 (Seri : 11-Pengampunan), wajib Pajak yang telah melaksanakan pengampunan 
    pajak, tetapi karena satu dan lain hal ingin membetulkan dokumen pengampunan pajak yang 
    disampaikan, masih dapat melaksanakan pembetulan dokumen tersebut hingga tanggal 30 Juni 1985.

    Berkenaan dengan itu, menurut surat edaran tanggal 30 Januari 1985 nomor SE-03/PJ.5/1985 
    (Seri : 12-Pengampunan), untuk melakukan pembetulan pengampunan dipergunakan formulir yang 
    telah ada (KP.P2, KP.P3, KP.P4, KP.P5, KP.P7 beserta lampirannya) dengan mencantumkan kata 
    "PEMBETULAN" di sebelah atas setiap formulir.

    Untuk pelaksanaan pembetulan pengampunan pajak berdasarkan surat edaran tanggal 20 Agustus 
    1986 nomor SE-35/PJ.22/1986 tersebut juga mempergunakan bentuk formulir yang praktis sama, dan 
    untuk membedakan dengan pembetulan berdasarkan surat edaran Seri-11 Pengampunan, 
    dicantumkan kata : "PEMBETULAN berdasarkan SE-35" disebelah atas setiap formulir dan penambahan 
    huruf A pada setiap nomor kode formulir yang disesuaikan, yaitu KP.P2A, KP.P3A, dan KP.P6A.

    Pencantuman kata "PEMBETULAN berdasarkan SE-35" diperuntukkan baik bagi wajib pajak yang telah 
    melakukan pembetulan pengampunan pajak maupun yang tidak melakukan pembetulan pengampunan 
    pajak berdasarkan surat edaran Seri-11 Pengampunan.

2.  Untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada wajib Pajak yang ingin melakukan 
    pembetulan pengampunan pajak, maka para Kepala Inspeksi Pajak supaya menyediakan sendiri 
    kebutuhan formulir yang diperlukan dalam bentuk photo-copy/stensil/cetak sesuai kebutuhan Inspeksi 
    Pajak yang bersangkutan. Juga kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan pengampunan 
    pajak, diperbolehkan untuk membuat sendiri formulir yang diperlukan dalam bentuk photo-copy dari 
    formulir yang telah ditentukan.

3.  Perlu diketahui, bahwa untuk melakukan pembetulan Pernyataan Pengampunan ini, Wajib Pajak 
    seharusnya telah mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh 
    karena itu semua dokumen yang dibetulkan harus disampaikan sekaligus kepada Kepala Inspeksi 
    Pajak yang bersangkutan.

    Dengan demikian :   a.  Formulir KP.P7 tidak perlu dipergunakan.
                b.  Kolom   (   ) dilampirkan
                        (   ) disusulkan kemudian

                    yang tercantum pada KP.P2A dan KP.P3A yang diisi hanya : 
                        ( X ) dilampirkan.
                    (lihat contoh terlampir)

4.  Formulir pembetulan yang harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak adalah :
    4.1.    Formulir KP.P2A atau KP.P3A : SURAT PERNYATAAN PEMBETULAN PENGAMPUNAN PAJAK 
        BERDASARKAN SE-35/PJ.22/1986
    4.2.    Formulir-formulir lainnya berikut lampiran-lampirannya yang dilakukan pembetulan 
        (KP.P4/KP.P5/KP.P6A)

5.  Dengan demikian maka pembetulan pernyataan pengampunan Pajak yang menyatakan adanya 
    kekurangan pembayaran Uang Tebusan, secara lengkap harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi 
    Pajak setempat dengan disertakan :
    -   formulir KP.P2A atau KP.P3A (yang telah disesuaikan, sebagaimana terlampir);
    -   formulir KP.P4 atau KP.P5, dan
    -   formulir KP.P6A setelah terlebih dahulu dilunasi Uang Tebusan yang terhutang.

6.  Bunga yang terhutang sebesar 2% sebulan atau denda administrasi sebesar dua kali jumlah Uang 
    Tebusan yang kurang dibayar, harus dilunasi sekaligus bersamaan dengan pembayaran kekurangan 
    Uang Tebusan. Apabila bunga atau denda administrasi dimaksud tidak dilunasi bersamaan dengan 
    pembayaran Uang Tebusan, maka harap ditagih dengan menerbitkan STP.

7.  Dalam hal PEMBETULAN berdasarkan SE-35 mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan, 
    maka kelebihan tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan hutang pajak yang ada dan apabila 
    masih tersisa dapat dimintakan restitusi (lihat butir 5 surat edaran nomor SE-35/PJ.22/1986).

8.  Pelaksanaan administrasi di Kantor Inspeksi Pajak berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam surat 
    edaran tanggal 31 Januari 1985 nomor SE-04/PJ.5/1985 (Seri : 13-Pengampunan), dengan 
    penyesuaian, bahwa semua kata PEMBETULAN disesuaikan menjadi PEMBETULAN berdasarkan SE-35.

9.  Pelaksanaan atas pembetulan pernyataan Pengampunan harap dilaporkan setiap akhir bulan kepada 
    Direktur Jenderal Pajak.

10.     Apabila oleh Kepala Inspeksi Pajak dijumpai masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan 
    pembetulan Pernyataan Pengampunan berdasarkan SE-35 ini, harap diajukan ke Kantor Pusat dengan 
    dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/56pj.2211986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1