User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:560pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         8 Agustus 2001

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 560/PJ./2001

                             TENTANG

         PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI 
                  ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 4 (empat) Keputusan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang 
Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional 
    Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak 
    Penghasilan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 Tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-
    Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau 
    Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 Tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran 
    Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, 
    Bank, sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan 
    Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu.

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 berkaitan dengan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 berkaitan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
231/KMK.03/2001 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000, serta 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
Nomor 146 TAHUN 2000, maka pengarsipannya masing-masing agar disatukan sehingga lebih memudahkan 
dalam pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/560pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1